Investor Saham AS dan Eropa Tunggu Policy The Fed dan BOJ

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 21 September 2016 | 09:55 WIB
Investor Saham AS dan Eropa Tunggu Policy The Fed dan BOJ
Gedung Bank Sentral Amerika Serikat The Federal Reserve [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (20/9/2016) ditutup turun sebesar 19 poin atau 0,36 persen ke level 5.302 setelah bergerak di antara 5.298-5.336. Sebanyak 109 saham naik, 173 saham turun, 95 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp6.536 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp140 miliar.

Penjelasan ini tertuang dalam keterangan resmi dari PT Investa Saran Mandiri, Rabu (21/9/2016).

Pasar Amerika ditutup menguat pada akhir perdagangan meskipun data sektor perumahan yang mengecewakan, sementara investor menantikan keputusan kebijakan moneter dari Federal Reserve dan Bank of Japan. Data awal pembangunan rumah di AS berada pada laju tahunan sebesar 1.14 juta unit di bulan Agustus, jauh di bawah ekspektasi sebanyak 1.19 juta unit. Izin membangun turun sebanyak 0.4 persen menjadi 1.14 juta unit bulan lalu. Kedua data tersebut merupakan data terkini seiring the Fed memulai pertemuan kebijakan 2-harian pada hari Selasa. Ekspektasi pasar bahwa the Fed akan mengumumkan kenaikan suku bunga pada pertemuan besok cukup rendah.

Dow Jones menguat 0,05 persen ke level 18,129, S&P naik 0,03 persen ke level 2,139 Dan Nasdaq juga ditutup naik 0,19 persen di level 4,805.

Pasar Eropa ditutup bervariasi seiring investor global menunggu hasil dari pertemuan kebijakan dari Federal Reserve AS dan Bank of Japan pekan ini. Pasar saham Inggris teapresiasi, dengan indeks FTSE ditutup naik 0,25 persen pada 6,830. Indeks DAX naik 0,19 persen menjadi 10,393. Sementara indeks saham Perancis CAC mengakhiri perdagangan 0,13 persen lebih rendah pada 4,388, seiring kerugian di sektor bahan baku, utilitas dan minyak & gas membebani sentimen investor.

Didalam negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan terobosan baru di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pe-doman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat me-nyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak. Direktur Perpajakan Internasional menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI