Bank Tanah Jadi Solusi Penyediaan Lahan Pembangunan Infrastruktur

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 21 September 2016 | 09:01 WIB
Bank Tanah Jadi Solusi Penyediaan Lahan Pembangunan Infrastruktur
Acara Bedah Buku Memahami Nilai Penggantian Wajar Penilaian Terkait Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Jakarta, Senin (19/9/2016). [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN), Pelopor Suryo menambahkan bahwa alokasi pemanfaatan tanah untuk kepentingan umum yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah dengan tegas tersurat misalnya untuk jalan umum/tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, waduk, bendungan, Bandar udara dan lainnya.

Menurutnya, saat ini amanat UU Nomor 2/2012 perlu disosialisasikan lebih luas, agar masyarakat dapat menyadari pentingnya tanah terhadap kepentingan umum.

Sementara Hamid Yusuf menulis buku tersebut didorong karena banyak masyarakat yang bertanya kepada dirinya mengenai cara penggantian nilai tanah. Ia pun berharap, karyanya dapat memberi informasi kepada masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami persoalan ganti tanah dengan nilai yang wajar dan dapat memperlancar pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI