Uang Tebusan Tax Amnesty BCA Sudah Rp8,7 Triliun

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 21 September 2016 | 07:52 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty BCA Sudah Rp8,7 Triliun
Kantor cabang BCA di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Bank Central Asia (BCA) Tbk adalah salah satu bank persepsi alias bank yang ditunjuk pemerintah untuk menjadi penampung dana repatriasi. Dana repatriasi adalah dana yang dipulangkan oleh para wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diselenggarakan oleh pemerintah.

"Sampai kini dana repatriasi yang masuk ke BCA sudah masuk. Bagi kita, yang penting kita sudah memonitor secara terus menerus sampai Desember 2016 nanti," kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Jakarta, Senin (19/9/2016).

Jahja menegaskan uang tebusan tax amnesty dari dana repatriasi yang masuk BCA sudah mencapai Rp8,7 triliun sampai Jumat (16/9/2016). Adapun dana repatriasi yang telah masuk, Jahja menolak menyebutkannya. "Kita belum monitor untuk itu. Yang pasti kita belum ada target berapa dana reptriasi yang harus masuk BCA sampai akhir tahun ini," ujar Jahja.

Ia juga menolak menyebutkan dari negara mana saja yang terbanyak dana repatriasi berasal. BCA juga sudah menyiapkan produk SBN, Indon (Obligasi Negara Indonesia), insurence. "Terserah para pemilik dana repatriasi mau diinvestasikan ke mana," jelas Jahja.

Namun Jahja mengakui, masuknya dana repatriasi berpotensi membuat dana pihak ketiga (DPK) BCA melonjak. Kondisi ini jelas juga berpotensi menaikkan biaya dana (cost of fund) BCA juga meningkat. "Tapi kan begini, dana repatriasi yang sudah masuk ke Indonesia itu kan dikunci sehingga tidak bisa pergi lagi ke luar negeri selama 3 tahun. Nah bisa saja pemilik dana repatriasi memilih akan berinvestasi ke berbagai instrumen keuangan alias numpang lewat. Cuma kalau mengendap di BCA saja, memang akan menaikkan DPK dan biaya dana kami," tutup Jahja.

Terakhir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menunjuk tiga bank sebagai bank persepsi. Antara lain Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan Standard Chartered Bank. Dengan tambahan tiga bank ini, total bank persepsi kini menjadi 21 bank.

Dengan demikian, jumlah perusahaan yang telah ditetapkan sebagai gateway penampung dana repatriasi menjadi 58 institusi. Terdiri dari 21 bank, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek. 

Adapun 18 bank sebelumnya yang telah menjadi bank persepsi adalah PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank Permata, PT Bank Maybank Indonesia, PT Bank Pan Indonesia, PT Bank CIMB Niaga, PT Bank UOB Indonesia, PT Citibank, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Mega, PT Bank Danamon Indonesia, PT Bank Bukopin, PT Bank Syariah Mandiri, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Sementara itu, 18 manajer investasi yang ditunjuk yaitu PT Danareksa Investment Management, PT Schroder Investment Management Indonesia, PT Eastspring Investments Indonesia, PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, PT Bahana TCW Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT BNP Paribas Investment Partners, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT Panin Asset Management, PT Ashmore Asset Management Indonesia, PT Sinarmas Asset Management, PT Syailendra Capital, PT Trimegah Asset Management, PT PNM Ivestment Management, PT Ciptadana Asset Management, PT Bowsprit Asset Management, dan PT Indosurya Asset Management.

Sedangkan, 19 broker yang ditunjuk antara lain PT Mandiri Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, PT Panin Sekuritas, PT CLSA Indonesia, PT CIMB Securities Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT RHB Securities Indonesia, PT Daewoo Securities Indonesia, PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT UOB Kay Hian Securities, PT BNI Securities, PT Sucorinvest Central Gani, PT Danpac Sekuritas, PT Panca Global Securities, PT MNC Securities, PT Pacific Capital, PT Mega Capital Indonesia, dan PT Pratama Capital Indonesia.(

Kebijakan ini diberlakukan untuk menampung dana repatriasi dalam rangka pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Pengampunan Pajak. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI