Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.
"Saya ingin sampaikan bahwa BEI telah ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian harta. Ini merupakan bentuk kepercayaan Kementerian Keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Ia mengemukakan bahwa penetapan itu berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ia menambahkan bahwa penunjukan BEI sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak merupakan kepercayaan yang kedua diberikan bagi industri pasar modal.
"Yang pertama itu, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi ditunjuk sebagai 'gateway' program amnesti pajak. Industri pasar modal punya komitmen penuh untuk turut berkontribusi dalam program amnesti pajak," katanya.
Nurhaida mengatakan bahwa beberapa stimulus yang juga telah diberikan oleh OJK di antaranya tidak terdapat kewajiban penawaran tender (tender offer) untuk pengambilalihan perusahaan terbuka yang diputuskan melalui Surat Edaran OJK Nomor 35/SEOJK.04/2016 dan relaksasi produk investasi di pasar modal (Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2016).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio juga mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, yakni di BEI.
Sementara itu, lanjut dia, stimulus yang juga diberikan oleh BEI dalam rangka mendukung program amnesti pajak di antaranya pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negoisasi.
Selain itu, relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (Free Float), serta diskon biaya pencatatan saham (initial listing fee) sebesar 50 persen.
"Kami optimistis program amnesti pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa selain Kantor BEI, ketiga tempat penyampaian amnesti pajak lainnya adalah Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) yang seluruhnya berada di Jakarta.
Ia memaparkan bahwa jumlah dana amnesti pajak per 19 September sudah menembus angka Rp1.000 triliun. Sebanyak Rp55 triliun di antaranya dalam bentuk repatriasi.
"Semoga dalam beberapa hari ke depan dana repatriasi meningkat setelah dibukanya tempat tertentu ini. Bidikan investor yang merepatriasi kan ke pasar finansial terlebih dahulu," ujarnya. (Antara)