"Langkah di atas diharapkan dapat membantu memberantas dua penyakit kronis sekaligus, yaitu: (1) memberantas praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). (2) Memberantas praktek kartel yang bersumber dari pemberian kuota yang tidak transparan dan terpusat pada kelompok kecil perusahaan," tutup Syarkawi.
KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 20 September 2016 | 06:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bayang-bayang Kartel Politik di Balik Peluncuran Mega Proyek Danantara
26 Februari 2025 | 08:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI