"Langkah di atas diharapkan dapat membantu memberantas dua penyakit kronis sekaligus, yaitu: (1) memberantas praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). (2) Memberantas praktek kartel yang bersumber dari pemberian kuota yang tidak transparan dan terpusat pada kelompok kecil perusahaan," tutup Syarkawi.
KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 20 September 2016 | 06:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
06 November 2024 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:40 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB