Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menggeber pelaksanaan pembangunan infrastruktur bendungan. Sebab bendungan memiliki manfaat yang strategis dalam menyediakan air baku bagi lingkungan sekitar, pengairan irigasi lahan pertanian, menanggulangi banjir, sampai menjadi pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Hanya saja bangunan bendungan memiliki struktur yang kompleks sehingga proses konstruksinya membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Bendungan ini bangunan yang sangat kompleks dan kita sangat berhati-hati membangunnya," ujar Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Imam Santoso saat diskusi media di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (16/9/2016)
Imam mengakui meskipun Indonesia memiliki teknologi dan resolusi tinggi, namun resiko membangun bendungan juga besar. Sehingga setiap proyek pembangunan bendungan harus sudah mendapat sertifikasi desain. "Sebelum diizinkan untuk dibangun, desain ini harus melewati pembahasan oleh Komisi Keamanan Bendungan (KKB)," ujar Imam.
Komisi tersebut terdiri dari profesional dan pemerintah yang ahli dalam bendungan, baik dari sisi perhitungan geologi, beton, dan sebagainya. Para ahli ini berada langsung di bawah Menteri PUPR sebagai Ketua Komite.
Komite Bendungan bertugas untuk mengkaji desain bendungan apakah sudah cukup aman untuk kondisi geologi di lapangan atau tidak. "Kalau sudah melewati pembahasan di Komisi Bendungan, butuh waktu 1-2 tahun lagi. Jadi, tidak langsung selesai," jelas Imam.
Perancangan desainnya sendiri sudah memakan waktu lama karena perlu dikaji melalui beberapa kali sidang. Setelah melewati sidang pleno dan disetujui, baru bendungan ini bisa ditawarkan untuk lelang konsesinya.
Pihak yang mengeluarkan sertifikat yakni Menteri PUPR sangat berhati-hati dalam menentukan pembangunannya. Kemudian dalam pelaksanaan fisiknya pun, proyek ini harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain penetapan lokasi oleh pemimpun daerah setempat. Dengan begitu, pemerintah pusat bisa fokus untuk membebaskan lahannya dengan dukungan jalan masuknya.
"Kemudian yang penting juga, harus ada dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kalau dalam RTRW-nya tidak ada, maka tidak bisa dibangun kecuali kalau ada perubahan," tambah Imam.
Mengacu dokumen Kementerian PUPR, selama periode 2014-2019, pemerintah akan membangun 65 bendungan di seluruh Indonesia. Tahun lalu, 5 bendungan sudah diselesaikan, antara lain Bendungan Rajui (Aceh), Bendungan Jatigede (Jawa Barat), Bendungan Bajulmati (Jawa Timur), Bendungan Nipah (Jawa Timur), dan Bendungan Titab (Bali).
Adapun tahun ini, ada 24 bendungan yang sedang dalam proses pengerjaan dan ada 8 baru yang direncanakan akan segera dimulai proses konstruksinya. Tahun depan, pemerintah akan membangun 9 bendungan baru dan tahun 2018 akan dilanjutkan dengan membangun 11 bendungan baru. Terakhir pada 2019, pemerintah akan membangun 8 bendungan baru.