Hingga September 2016 tercatat baru 168,8 juta jiwa terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dari target 188 juta jiwa di penghujung 2016. Ini berarti cita-cita universal health coverage dan pemenuhan hak atas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api.
"Alih-alih mendukung, aturan pembayaran yang baru ini justru berpotensi kontraproduktif terhadap ekpektasi pemerintah untuk mewujudkan 100 persen kepesertaan JKN-KIS pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan kolektabilitas premi JKN," pungkas Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dalam kesempatan yang sama.