Tidak beroperasinya perusahaan pelayaran kargo terbesar asal Korea Selatan Hanjin Shipping Co., tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku logistik di dunia khususnya di Indonesia. Di Indonesia, Hanjin yang merupakan perusahaan pelayaran terbesar ketujuh di dunia, dipastikan memiliki mitra usaha di Indonesia yang berperan dalam membantu kelancaran pengiriman kargo internasional.
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat dengan jelas bahwa dengan tidak beroperasinya Hanjin akan berdampak terhadap pelayanan kargo dan kontainer di pelabuhan di Indonesia juga bisnis pelayarannya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyatakan bahwa akibat tidak beroperasinya Hanjin Shipping karena masalah finansial tentunya banyak kapal-kapal kontainer milik perusahaan Hanjin yang ditolak berlabuh/sandar oleh sejumlah Otoritas Pelabuhan karena khawatir jasa layanan kepelabuhanan tidak dibayar.
"Dampak yang ditimbulkan dengan tidak beroperasinya perusahaan pelayaran terbesar Hanjin tersebut diantaranya telah terjadi penumpukan kontainer Hanjin di terminal petikemas yang akan menghambat kelancaran di pelabuhan," ujar Tonny dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2016).
Selain adanya penumpukan barang atau kontainer yang tertahan di sejumlah pelabuhan utama di Indonesia seperti Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, dampak lain yang dipastikan akan timbul adalah adanya keterlambatan pengiriman logistik baik untuk ekspor maupun impor.
Dalam hal ini, kekhawatiran para pengusaha karena akan adanya double cost yang memberatkan mereka tentunya merupakan salah satu alasan penyebab kontainer-kontainer tersebut belum keluar dari pelabuhan.
Selain itu, efek dari permasalahan finansial pihak pelayaran Hanjin juga menjadi unsur penting dalam asuransi karena dapat dipastikan kapal-kapal milik Hanjin akan berhenti beroperasi dimana pun berada. Perusahaan pelayaran dirugikan karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping begitu juga agen umum kapal Hanjin di Indonesia yaitu PT. Bumi Laut Shipping Co. yang tentu saja ikut mengalami kerugian.
Melihat kondisi tersebut dan dampak yang diperkirakan akan terjadi karena tidak beroperasinya Hanjin Shipping dimaksud, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengambil langkah efektif dengan membentuk Tim Terpadu untuk penyelesaian penanganan kontainer barang ekspor impor di pelabuhan.
"Tim ini beranggotakan Instansi Pemerintah terkait seperti Otoritas Pelabuhan, Operator Pelabuhan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, Perusahaan Pelayaran, Pemilik Barang serta pihak Hanjin Shipping Co.Ltd. dengan tugas utama untuk mencarikan solusi bagi para pelaku bisnis pelayaran yang terkait dengan berhenti beroperasinya Hanjin Shipping," jelas Tonny.
Tim ini nantinya akan memformulasikan skema penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan dengan tidak beroperasinya Hanjin Shipping. Selain itu tim ini akan menjadi sarana mediasi bagi para pemilik barang, perusahaan pelayaran dan agen umum kapal PT. Bumi Laut Shipping Co.