Country Manager Rumah.com, Wasudewan, mengatakan sampai saat ini belum ada dampak dari kebijakan tax amnesty oleh Kementerian Keuangan serta pelonggaran loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) terhadap peningkatan penjualan rumah online di Rumah.com. Menurutnya setiap kebijakan yang ditelurkan regulator memang tidak langsung berdampak seketika pada pasar properti.
"Sampai saat ini memang belum terasa langsung dampaknya. Kan tax amnesty baru resmi sejak Juli 2016, itupun terpotong libur lebaran 2 minggu. Begitu pula dengan pelonggaran LTV yang dikeluarkan BI akhir bulan lalu," kata Wasudewan saat diwawancarai oleh Suara.com di Jakarta, seusai pengumuman nominasi Indonesia Properti Award 2016 di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Namun Wasudewan mengatakan bukan berarti dua kebijakan tersebut tidak akan efektif mendongkrak investasi di sektor properti. Menurutnya, pasar membutuhkan waktu untuk beradaptasi terhadap setiap kebijakan baru yang dikeluarkan. "Saya kira butuh 3 atau 4 bulan dari saat kebijakan tersebut dikeluarkan. Mungkin setelah Oktober nanti investasi properti dari tax amnesty akan mulai terasa," ujar Wasudewan.
Wasudewan optimis kelesuan industri properti di tanah air tidak akan terus berlarut-larut. Terlebih lagi pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang khusus ditujukan untuk perbaikan di sektor properti.
"Pemerintah harus betul-betul memperhatikan sektor properti. Karena dampak hilir dari industri ini sangat luas. Ada ratusan industri turunan yang akan terkena dampak. Mulai dari mebel, semen, konstruksi, besi dan baja dan lain-lain. Harus diingat juga, kalau sebuah perumahan dibangun di sebuah lokasi, tak lama lagi di kawasan itu akan dibangun sekolah, rumah sakit, pasar dan lain sebagainya. Ini semua akan menyerap banyak tenaga kerja," tutup Wasudewan.