Putra mantan Presiden kedua RI yakni Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan Tommy Soeharto hari ini mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Tommy mengikuti program tersebut di di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Sudirman, Jakarta Selatan dengan melaporkan harta yang belum dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak baik harta yang ada di dalam negeri dan juga di luar negeri.
Dalam konferesi persnya, Tommy mengaku sudah melaporkan aset atau harta kekayaannya dan membayar pajak selama ini. Namun, pihaknya enggan mengungkapkan harta apa saya yang dilaporkan dalam program pengampunan pajak ini.
"Tapi kan ada yang belum dilaporkan semua aset, baik piutang, saham, dana, yang memang sudah dimasukan dalam tax amnesty. Kalau apa saja,itu rahasia," kata Tommy di Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak, Gedung Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
Ia pun mengaku senang dengan adanya progran tax amnesty ini. Selain bisa mendongkrang perekonomian di Indonesia tetapi juga bisa memperlancar proyek-proyek yang akan dilakukannya ke depan.
"Jadi kesempatan ini saya manfaatkan. Kedepannya akan memudahkan saya dalam proyek. Jadi bisa mendongkrak perekonomian juga," katanya.
Tommy pun mengaku, harta yang dilaporkannya dalam tax amnesty sebagian besar adalah aset dan harta kekayaannya yang berada di luar negeri.
Putera kedua Soeharto ini juva mengaku akan mengembalikan hartanya tersebut ke dalam negeri dengan repatriasi.
"Harus dibawa kemari setelah dideklarasi. Tapi masih ada waktu untuk repatriasi sampai akhir tahun," ujarnya.