Dinamika usaha yang semakin cepat dan kompleks menuntut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus mengambil langkah antisipasi. Salah satunya adalah dengan membentuk Tim Ekonom.
Tim Ekonom KPPU terdiri dari satu orang chief economist dan dua orang economist. Tim Ekonom dipimpin oleh Rimawan, Ph.D, Zakir Mahmud, Ph. D dan Maman Setiawan, Ph. D. Ketiga nya Ekonom Dari UGM, UI dan Unpad. Tim Ekonom yang direkrut KPPU diharapkan dapat memperkuat KPPU dalam hal analisa Kebijakan dalam rangka memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah.
Ditemui usai diskusi bertajuk "Competition Inequality and Market Reform" kemarin, Rabu (14/9/2016), di Jakarta, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa penting bagi KPPU untuk senantiasa menjaga kualitas output dan outcomenya. "Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU harus senantiasa memastikan bahwa semua penilaian, putusan ataupun saran pertimbangan yang diterbitkan institusi ini benar-benar didasarkan pada fakta dan analisa yang komprehensif, sehingga terhindar dari munculnya penilaian yang justru menimbulkan disinsentif bagi terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat atau bahkan menimbulkan permasalahan baru dikalangan dunia usaha," kata Syarkawi.
"Terlebih lagi dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang bergerak sangat cepat dan bervariasi bentuknya ini, pembentukan tim ekonom diharapkan dapat memberikan perspektif yang berbeda guna memperkaya sudut pandang KPPU dalam menilai ada tidaknya distorsi pasar baik akibat perilaku pelaku usaha maupun kebijakan pemerintah" tegas Syarkawi.
Dalam kesempatan yang sama Dorojatun Kuntjoro-Jakti yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi dimaksud juga mengingatkan KPPU agar tidak henti-hentinya mencermati konstalasi perkembangan dunia usaha, tidak saja di dalam negeri namun juga tren perdagangan dunia. "Pengawasan KPPU terhadap pasar ini bersifat permanent work yang akan terus menerus harus dilakukan, terlebih lagi pasar akan selalu memunculkan realitas baru setiafp ada intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah," kata Dorojatun.
"KPPU memerlukan pengetahuan yang cukup luas dan up to date agar dapat melahirkan penilaian yang relatif sesuai dengan kondisi riil dari suatu sektor yang menjadi obyek permasalahan" tutur Dorojatun.