Dari sisi permodalan, ketahanan lembaga jasa keuangan domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan berada pada level yang cukup tinggi sebesar 23,19 persen per Juli 2016. Di industri perasuransian, Risk-Based Capital (RBC) Juli 2016, berada pada level 524% untuk asuransi jiwa dan 269% untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
OJK akan terus memantau perkembangan profil risiko lembaga jasa keuangan serta menyiapkan berbagai langkah yang diperlukan untuk memitigasi kemungkinan peningkatan risiko di sektor jasa keuangan, khususnya risiko kredit. Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga terus diperkuat.
"Ke depan, OJK melihat bahwa kondisi likuiditas dan permodalan LJK yang cukup baik perlu dioptimalisasi untuk mendukung penguatan fungsi intermediasi dan membalikkan tren kenaikan NPL," tutup Slamet.