Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mematangkan alternatif fasilitas instrumen repatriasi modal bagi peserta Tax Amnesty. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPM Thomas Lembong dalam kegiatan “Reform and Investment in Indonesia: From Amnesty to Opportunity” di Singapura, Selasa (13/9/2016). Tax amnesty merupakan program Presiden Joko Widodo yang bertujuan untuk membiayai proyek-proyek berskala besar seperti proyek-proyek infrastruktur.
Kepala BKPM Thomas Lembong menyampaikan bahwa saat ini terdapat isu-isu yang berkembang terhadap skema repatriasi yang ditawarkan pemerintah. “Pergerakan dana dari bentuk investasi satu ke yang lainnya masih diperbolehkan asal masih melalui payment gateway atau tempat penempatan dana yang telah diatur oleh pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (14/9/2016).
Menurut Tom, BKPM sendiri sedang menyiapkan fasilitasi kepada investor yang telah memiliki pabrik atau usaha di sektor lainnya dapat merepatriasi dananya untuk memperluas bisnis mereka di Indonesia. “Dengan kata lain perluasan usaha boleh dijadikan salah satu instrumen repatriasi modal,” jelas pria yang sebelumnya berkarir sebagai investment manager ini.
Tom juga menerangkan bahwa instrumen tersebut diharapkan berdampak positif terhadap mendukung pencapaian target Tax Amnesty sekaligus meningkatkan capaian realisasi investasi nasional. Singapura sebagai negara tetangga terdekat, merupakan salah satu negara tujuan utama program tax amnesty. Dia menilai bahwa dengan rate yang sangat kecil, kisaran 2-10 persen, program tax amnesty bisa dikatakan sangat meringankan.
“Aturan penerapan tax amnesty lebih jelas dan pemerintah optimis bahwa target repatriasi bisa dicapai. Saat ini capaian targetnya belum terlalu bagus karena para wajib pajak terlihat masih berhati-hati dan teliti melakukan pengecekan kembali atas aset-aset yang perlu dilaporkan sebelum deadline yang pertama,” ungkapnya.
Sementara Deputi Bidang Restrukturasi dan Pengembangan Bisnis Kementerian BUMN Aloysius K. Ro menyampaikan ada beberapa opsi repatriasi yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia. “Prinsipnya, saat ini ada 3 opsi, yaitu investasi keuangan, direct investment dan capital market,” jelasnya.
Lebih lanjut Aloysius menerangkan bahwa direct investment bisa berbentuk kerjasama (joint venture), bahkan akuisisi (buyout 100 persen/joint operation) seperti contoh dalam proyek-proyek brownfield contohnya refinery dan proyek-proyek greenfield seperti trans Java toll road.
“Capital market berbentuk utang dan ekuitas yang diterbitkan di pasar modal beserta produk- produk berstruktur. Adapun skema yang ditawarkan harus melalui appointed gateway seperti lembaga-lembaga yang telah ditunjuk OJK dan bank-bank nasional,” pungkasnya.
Realisasi investasi dari Singapura di triwulan 2 tahun 2016 mencapai 2 miliar Dolar AS dengan total 1.927 proyek. Dengan nilai tersebut, Singapura menempati posisi pertama sebagai sumber realisasi investasi terbesar pada triwulan II tahun 2016 yang berkontribusi hingga 28 persen dari total realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang mencapai 7 miliar Dolar AS dengan proyek sebanyak 8.820.
Sedangkan realisasi investasi Singapura pada Januari-Juni 2016 naik 34 persen mencapai 4,9 miliar Dolar AS terdiri dari 2.675 proyek ini menyumbang 29 persen dari total realisasi investasi PMA selama Januari-Juni 2016 sebesar 14 miliar Dolar AS terdiri dari 12.293 proyek.