Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71.250 ekor benih lobster yang diperkirakan bernilai Rp2,85 miliar.
Benih lobster tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta 1 dengan Kepolisian Resort dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi hasil kerjasama lintas sektoral ini. "Koordinasi antar lembaga harus semakin diperkuat, saling konsolidasi satu sama lain dan mengesampingkan yang namanya egosektoral, demi menyelamatkan kerugian negara akibat penyulundupan", ujar Susi usai mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan New Priok Container Port di Kalibaru Tanjung Priok, Selasa (13/9/2016).
Sementara itu, Kepala BKIPM Rina menjelaskan penyelundupan ribuan benih lobster tersebut bermula dari Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menggagalkan pengiriman benih lobster tersebut ke Singapura.
"Kemudian, benih lobster asal Mataram tersebut diamankan dari tangan pelaku yang diduga akan mengirimnya ke Singapura ketika pesawat sedang transit di bandara Soekarno Hatta hari Kamis lalu", ungkap Rina, dalam kesempatan yang sama.
Menurut informasi yang didapat dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, saat ditemukan, ribuan bibit lobster tersebut disimpan dalam 3 (tiga) koper yang berada di bagasi pesawat. Koper pertama berisi 33 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Sedangkan koper kedua, berisi 32 kantong dengan jumlah 24.000 ekor benih lobster. Adapun koper ketiga berisi 30 kantong dengan jumlah 22.260 ekor benih lobster. Jika ditotal, jumlah keseluruhan mencapai 71.060 ekor benih lobster.
Selanjutnya, Kepolisian Resort Bandara dan Bea Cukai Bandara Soetta berhasil mengeluarkan kopor berisi ribuan benih lobster tersebut dari bagasi pesawat kemudian diserahterimakan kepada BKIPM Jakarta I untuk dilepaskan ke habitatnya.
Pada Jumat (9/9/2016), KKP melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) melakukan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pantai Selatan Jawa Barat. Sejumlah 1500 ekor benih disisihkan untuk digunakan sebagai barang bukti dan selebihnya dilepasliarkan.
Saat ini proses hukum para pelaku telah ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta yang kini tengah mendalami keterangan. Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 01/Permen-KP/2015 tentang Penangkapan Lobster dan Rajungan. Terkait dengan tindak pidana, hukumannya sudah disebutkan dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Penyelamatan sumber daya kelautan tersebut tak lepas dari kerjasama antara BKIPM 1 Jakarta dibantu oleh Tim Polres Bandara Soetta, perwakilan Polres Ciamis, Pos TNI AL Pangandaran, Tim BKIPM Cirebon, dan perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat.