Kini Eksportir Tujuan Mesir Wajib Registrasi ke GOEIC

Selasa, 13 September 2016 | 15:27 WIB
Kini Eksportir Tujuan Mesir Wajib Registrasi ke GOEIC
Aktivitas bongkar muat barang ekspor di kapal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (6/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengingatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor ke Mesir wajib memenuhi peraturan baru tentang persyaratan tambahan sebelum melakukan kegiatan ekspor impor. Pemerintah Mesir merilis Dekrit No. 992/2015 dan Dekrit No. 43/2016 yang mengatur kegiatan ekspor impor 25 kelompok produk.

Peraturan-peraturan tersebut telah ditetapkan pada 16 Januari 2016 dan berlaku secara efektif mulai 16 Maret 2016. Peraturan tambahan ini bertujuan mempromosikan produksi lokal Mesir dan mengurangi ketergantungan pada impor serta memperkuat posisi mata uangnya.

“Eksportir diwajibkan melakukan registrasi melalui the General Organization for Export and Import Control (GOEIC) sebelum mengirim barang ke Mesir. Selain itu, dokumentasi kepabeanan terkait hanya dapat dilakukan di bank yang ditunjuk,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Kemendag, Jakarta, hari ini, Selasa (13/9/2016).

Peraturan-peraturan tersebut akan berdampak langsung, baik terhadap importir Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia untuk tujuan Mesir. Dody meminta para eksportir dapat segera menyesuaikan diri dengan mengadopsi pesrsyaratan baru tersebut. “Segera menyesuaikan diri dengan persyaratan tambahan guna menghindari penundaan masuknya barang di pelabuhan yang berujung penolakan barang di pasar Mesir,” ujar Dody menegaskan.

Dody menambahkan paling tidak ada 3 ketentuan lain yang harus dipenuhi selain registrasi melalui GOEIC. Pertama, seluruh kegiatan eksportasi produk ke Mesir diwajibkan menyertakan dokumen ekspor yang terdiri atas SIUP, TDP, ISO/Uji Mutu, Sertifikat Merk Dagang, Surat Dinas Tenaga Kerja, Surat Kuasa Inspeksi dan Surat Kuasa Registrasi yang diterjemahkan dalam Bahasa Arab. Kedua, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, KADIN, dan Kedutaan Besar Mesir. Ketiga, biaya registrasi yang harus dibayar sebesar USD 50 atau EGP 300 untuk government fee serta USD 1.000, Euro 1.000, atau EGP 10 ribu jika pendaftaran diwakilkan kepada badan hukum.

Daftar produk atau barang impor dengan persyaratan khusus tersebut terdiri atas:
 Susu dan produk susu untuk penjualan eceran;
 Buah buahan kering dan buah buahan yang diawetkan disiapkan untuk penjualan eceran;
 Minyak dan lemak nabati disiapkan untuk penjualan eceran;
 Produk kembang gula;
 Coklat dan produk makanan olahan yang mengadung kakao disiapkan untuk penjualan eceran;
 Produk makanan kue dan produk olahan sereal, roti, dan produk roti;
 Jus buah disiapkan untuk penjualan eceran;

Produk air alami, air mineral, dan air soda;
 Produk kosmetik, produk perawatan mulut dan gigi, produk deodoran, produk perlengkapan toilet dan parfum;
 Produk sabun dan produk deterjen untuk digunakan sebagai sabun, untuk penjualan eceran;
 Produk sendok garpu dan peralatan dapur;
 Bathtub, wastafel, toilet, kursi toilet dan kelengkapannya;
 Kertas toilet, kertas kosmetik, popok, dan handuk;
 Blocks dan ubin perlengkapan rumah;
 Peralatan tableware kaca;
 Produk besi baja;
 Peralatan rumah tangga/home appliances (kompor, penggorengan, AC, kipas angin, mesin cuci, blender, pemanas ruangan);
 Produk furnitur rumah dan kantor;
 Produk sepeda biasa, sepeda motor, dan sepeda bermotor;
 Produk jam tangan;
 Produk lampu listrik;
 Mainan;
 Produk tekstil, pakaian, karpet, selimut, kain furnishing;
 Produk penutup lantai;
 Produk alas kaki

Jika keaslian dokumen dicurigai, Pemerintah Mesir dapat melakukan inspeksi ke perusahaan atau pabrik setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang terkait dengan perdagangan luar negeri negara asal eksportir.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menegaskan bahwa Kemendag akan terus menyosialisasikan dan memantau perkembangan terbaru peraturan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Mesir, dan Atase Perdagangan Mesir.

“Jika peraturan ini berpeluang menjadi hambatan dan tidak sesuai dengan ketentuan World Trade Organization (WTO,) Kemendag siap melakukan pembelaan,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Adapun kinerja ekspor nonmigas dari Indonesia ke Mesir selama periode 2011-2016 menunjukkan tren penurunan sebesar -0,72 persen. Sementara untuk periode Januari-Juni 2016, ekspor mengalami penurunan sebesar 18,13 persen jika dibandingkan dengan total ekspor nonmigas Indonesia ke Mesir di tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI