Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan bahwa ketersediaan energi dalam jumlah yang memadai dan harga yang bersaing mampu mendukung pertumbuhan industri nasional. Pasalnya, energi merupakan komponen vital bagi industri untuk bahan baku maupun bahan bakar dalam proses produksi.
“Oleh karena itu, diperlukan penyediaan energi baik yangbersumber dari listrik, gas maupun batubara,” tegas Menperin usai pertemuan bilateral Kementerian Perindustrian dan Dewan Energi Nasional (DEN) dengan agenda Sosialisasi Materi Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) di Bidang Perindustrian yang dilaksanakan di Kemenperin, Rabu (7/9/2016).
Sebagai gambaran, jenis energi yang dibutuhkan industri pada tahun 2015, yakni untuk listrik sebesar 76.187 GWh, gas sebesar 505.141 MMBTU, dan batubara sebesar 35 juta ton. Sedangkan, proyeksi pada tahun 2020, kebutuhan listrik mencapai 123.554 GWH, gas mencapai 621.712 MMBTu, dan batubara mencapai 45 juta ton.
Menurut Airlangga, sumber daya energi merupakan modal untuk pembangunan, modal dasar sebagai efek berganda, serta mewujudkan pengembangan wilayah dan pemerataan ekonomi. “Maka, apabila harga gas kita dapat kompetitif seperti negara lain, kami yakin industri nasional mampu bersaing di pasar global,” tuturnya.
Menperin pun meminta kepada kementerian dan lembaga yang tergabung dalam DEN untuk memperkuat komitmen bersama dalam mengimplementasikan RUEN. Apalagi, Presiden telah menyetujui RUEN pada Sidang Paripurna ke-3 DEN di Kantor Kepresidenan, 22 Juni 2016.
“Kami akan melaksanakan pokok-pokok program sektor industri sesuai RUEN tahun 2016-2050,” tegas Airlangga. Salah satu pokoknya adalah peningkatan nilai tambah sumber daya energi sebagai bahan bakar serta bahan baku industri nasional.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan, antara lain membangun dan meningkatkan kapasitas industripetrokimia hulu berbahan baku gas untuk menyerap produksi gas dalam negeri, meningkatkan pemanfaatan batubara untuk sektor industri dengan target mencapai 55,2 juta ton pada tahun 2025 dan 115 juta ton pada tahun 2050, serta mengembangkan penerapan konversi batubara pada industri petrokimia untuk menghasilkan produk olefin dan amonia.
Pokok lainnya, peningkatan penyediaan energi untuk menunjang penyebaran dan pengembangan industri ke luar Jawa. Diharapkan, porsi pembangunan investasi industri pengolahan non migas Luar Jawa dengan Jawa menjadi 40 persen:60 persen pada tahun 2025. Pasalnya, tahun 2010, penyebaran industri di Jawa sebesar 75 persen.
Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan antara lain menetapkan prioritas untuk kawasan industri berkebutuhan energi tinggi berlokasi dekat dengan sumber daya energi. Misalnya, Kawasan Industri Teluk Bintuni segera dibangun industri petrokimia hulu untuk menyerap produksi gas tangguh.
Energi Murah di Kawasan Industri
Menperin juga mengatakan, kawasan industri perlu mendapatkan penyesuaian harga gas yang kompetitif, selain 10 sektor industri yang telah diusulkan. “Jadi 10 sektor plus kawasan industri. Usulan itu masuk di butir RUEN dan sudah dirapatkan dengan presiden,” ujarnya.
Menurut Menperin, upaya tersebut akan mendorong pembangunan industri terfokus di kawasan industri. “Jadi, kalau bangun industri di kawasan industri akan memperoleh energi bersaing," ujarnya.
Selain itu, lanjut Airlangga, diharapkan akan tercapainya peningkatan daya saing industri, karena kawasan industri bertujuan untuk menciptakan efisiensi, produktivitas dan inovasi.
Sedangkan, bagi kawasan industri yang menyediakan energi listrik sendiri dalam operasionalnya, Airlangga juga akan meminta harga yang lebih berdaya saing."Kami harapkan harga listriknya juga mampu bersaing. Karena infrastruktur energi itu kan selain gas, juga ada listrik," ungkapnya.
Sebelumnya, Airlangga menyebutkan, sepuluh sektor industri yang perlu mendapatkan harga gas yang kompetitif, yakni Industri Pupuk, Industri Petrokimia, Industri Oleokimia, Industri Baja/Logam Lainnya, Industri Keramik, Industri Kaca, Industri Ban dan Sarung Tangan Karet, Industri Pulp dan Kertas, Industri Makanan dan Minuman, serta Industri Tekstil dan Alas Kaki.
Sementara itu, Sekjen DEN Satry Nugraha mengatakan, RUEN menjadi panduan pengelolaan secara menyeluruh agar ketahanan dan kemandirian energi nasional dapat terwujud. “Ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan hidup adalah maksud dari disusunnya RUEN ini,” paparnya.
Lebih jauh, RUEN juga menjadi bagian dari upaya mendorong terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan secara optimal pengelolaan sumber daya dalam negeri untuk sebesar-besarnya kepentingan nasional.“Ada beberapa hal yang sudah kami bahas, antara lain tentang perubahan paradigma pengelolaan energi, sebelumnya energi sebagai komoditi, ke depan energi menjadi modal pembangunan. Selanjutnya, soal penurunan harga gas untuk industri dan pengembangan prioritas kawasan industri,” ujarnya.