Menteri BUMN Rini Soemarno menarik kembali wacana pembentukan super holding BUMN yang pernah dilontarkan beberapa waktu lalu karena akan lebih fokus pada holding BUMN secara sektoral.
"Yang kita fokuskan saat ini dan beberapa waktu ke depan adalah holding per sektor. Berbeda dengan Temasek Singapura dan Khazanah Malaysia, kita memulai dengan holding sektor terlebih dulu," kata Menteri Rini, di sela Indonesia Business & Development Expo (IBDExpo) 2016, di Jakarta Convention Center, Kamis (8/9/2016).
Menurut Rini, alasan memilih holding sektoral terlebih dahulu agar masing-masing industri dapat lebih fokus untuk meningkatkan kemampuan diri dalam menjalankan bisnis secara efisien dan memiliki nilai tambah serta berdaya saing tinggi.
"Holding BUMN yang dibentuk arahnya lebih menitikberatkan pada hilirisasi seperti pada holding pertambangan dan energi. Sedangkan pada sektor lainnya untuk menjadikan satu perusahaan yang memiliki bisnis yang sejenis," ujarnya.
Intinya, ujar Rini lagi, holding per sektor bagaimana BUMN terus dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional sebagai agen pembangunan.
Sebelumnya pada sebuah kesempatan, Rini mengakui bahwa pembentukan super holding bisa membuat BUMN lebih lincah, fleksibel dan mendunia.
Namun, menurutnya lagi, perlu waktu panjang menjadi super holding, selain kesiapan perusahaan itu sendiri juga terkait dengan berbagai peraturan dan UU terkait dengan BUMN.
Lebih lanjut Rini menegaskan bahwa dalam waktu dekat pembentukan holding BUMN migas akan terealisasi yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Persero dan PT Pertamina (Persero) dengan Pertamina bertindak sebagai induk usaha.
"Tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara, berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN migas," kata Rini.
Menurut Rini, saat ini revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Perekonomian dan kementerian terkait untuk kemudian diserahkan kembali ke Sekretariat Negara yang selanjutnya akan diputuskan dalam peraturan pemerintah.
Sesuai dengan PP tersebut diatur soal kepemilikan saham Dwi Warna dan termasuk dengan penataausahaan dan penyertaan modal negara.
"Kalau harmonisasi PP tersebut selesai, diyakini pada September 2016 ini, holding BUMN migas bisa terwujud," kata Rini lagi.
Saat ini pemerintah sedang berupaya menuntaskan 6 sektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan.
"Saat ini kita fokus menyelesaikan holding sektoral. Pada holding BUMN migas ditekankan untuk menuntaskan hilirisasi yang berujung pada efisiensi demi meningkatkan daya saing di tingkat nasional, regional maupun global," ujar Rini pula. (Antara)