Indonesia merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia, dengan jumlah koperasi sebanyak 212.135 koperasi per desember 2015 (sumber; https://www.depkop.go.id/ berita-informasi/data- informasi/data-koperasi/). Namun dari 212.135 koperasi di Indonesia yang aktif hanya 150.223 koperasi, dan dari jumlah koperasi yang aktif ini hanya 58.107 koperasi yang secara rutin melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
"Dari data ini menunjukkan bahwa banyaknya koperasi di Indonesia tidak seiring dengan meningkatnya kualitas koperasi tersebut. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI yang menjadi Stakeholder utama dalam urusan pengembangan Koperasi di Indonesia," kata Romi Pernando, Sekretaris Umum Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) dalam keterangan resmi, Kamis (8/9/2016).
Untuk menanggulangi permasalahan ini dan untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian Nasional Kementerian, Koperasi dan UKM membuat program Reformasi Koperasi. Menurut menteri Koperasi dan UKM Bapak AAGN Puspayoga dalam seminar Pemasaran Bagi UKM di SME Tower pada 1 desember 2015, ada tiga jurus yang dilakukan untuk mereformasi total koperasi di Indonesia yaitu Rehabilitasi, Reorientasi dan Pengembangan. Rehabilitasi dilakukan dengan mengeluarkan 62.000 koperasi dari database Kementerian Koperasi karena koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi alias koperasi papan nama. Langkah kedua adalah reorientasi yaitu pengembangan koperasi tidak berpokus pada kuantitas/jumlah badan hukum koperasi yang diperbanyak namun lebih pada kualitas koperasi dengan indicator meningkatnya kebermanfaatan koperasi bagi anggotanya yang akan diikuti meningkatnya jumlah anggotanya. Langkah ketiga adalah pengembangan koperasi yaitu peningkatan profesionalitas pengelolaan koperasi sehingga koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata lagi.
"Namun program reformasi koperasi ini dinilai belum efektif sampai hari ini, karena dalam kenyataannya walau sudah ada 62.000 koperasi yang dikeluarkan dari database kementerian karena tidak aktif, tetapi dilapangan masih banyak oknum yang memanfaatkan kemudahan pembentukkan koperasi untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kelompoknya. Masih banyak terjadi investasi bodong yang mengatasnamakan Koperasi," ujar Romi.
Apalagi kementerian Koperasi dan UKM telah mengratiskan biaya pembuatan akta Badan Hukum Koperasi bagi usaha mikro bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Bukan tidak mungkin ini menjadi bumerang bagi kementerian Koperasi dan UKM RI di tengah gencarnya program reformasi Koperasi karena ini bisa menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan badan Hukum Koperasi.
"Pemerintah harusnya lebih selektif memberikan badan hukum pada koperasi yang baru berdiri, Pemberian badan hukum pada koperasi yang baru berdiri harus didahului sebelumnya dengan pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir oknum oknum tertentu yang memanfaatkan badan hukum koperasi, tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi secara utuh," jelas Romi.
Selama ini disinyalir banyaknya koperasi bodong yang melakukan penipuan di tengah tengah masyarakat karena mereka tidak melakukan pendidikan bagi calon anggota dan pendidikan calon pengurus ketika koperasi itu didirikan. Oleh karena itu Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO), menghimbau Kementerian Koperasi dan UKM RI lebih selektif lagi memberikan badan hukum koperasi bagi koperasi yang ingin berdiri. Hal ini bisa sebagai bentuk tindakan pencegahan preventif agar koperasi tidak dimanfaatkan oleh oknum oknum tertentu. "Pendidikan bagi calon anggota dan calon pengurus ketika akan mendirikan koperasi adalah salah satu bentuk reformasi koperasi dalam mewujudkan ekonomi berdikari," tutup Romi.