Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan paket ekonomi ke-1 hingga ke-13 yang salah satu poin utamanya adalah upaya memangkas tahapan perizinan termasuk dalam bidang investasi. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung pembiayaan proyek infrastruktur melalui Dana Dukungan Tunai (Viability Gap Fund) Infrastruktur dan skema pembayaran atas ketersediaan layanan (Availability Payment) untuk memenuhi target outcome Kementerian PUPR yaitu infrastruktur dasar, konektivitas, dan ketahanan air.
Untuk itu, berdasarkan data dan informasi dari Ditjen Bina Konstruksi diketahui bahwa dalam waktu dekat akan dikeluarkan Instruksi Menteri PUPR terkait pembentukan Simpul KPBU di lingkungan Kementerian PUPR. Hal ini penting, karena selain merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Simpul KPBU juga sangat dibutuhkan agar lebih banyak lagi proyek KPBU di lingkungan Kementerian PUPR yang menarik bagi sektor swasta.
Selaras dengan amanat Perpres 38/2015 pasal 44 yang menyebutkan bahwa setiap Kementerian perlu untuk menunjuk unit kerja di lingkungan Kementerian sebagai Simpul KPBU, maka Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) Kementerian PUPR sedang menginisiasi/menyusun simpul KPBU PUPR yang nantinya akan berperan sebagai PPP center.
Kehadiran PPP Center pada Kementerian PUPR diharapkan dapat mengurangi transaction cost of economic dari proyek KPBU, mengurangi Asimetris Informasi terkait Skema KPBU, dan diharapkan dapat membangun Trust pada investor dalam melakukan Skema KPBU pada proyek Infrastruktur PUPR.
Pada forum tersebut Anggota DPR RI Komisi V DPR RI, Muhidin M.Said memberikan Komitmen dan dukungan politik sehingga investor akan lebih tertarik berinvestasi pada penyediaan infrastruktur. Selain itu Gubernur NTT Frans Lebu Raya, juga mengatakan hal yang sama, dukungan politik diperlukan Pemerintah Daerah agar supaya semakin banyak investor mau membiayai proyek strategis di daerah (PSD) karena masih ada bottlenecks yang dialami Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KPBU dalam penyediaan Investasi infrastruktur.