Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam UU

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 07 September 2016 | 13:48 WIB
Arsitek Asing yang Bekerja di Indonesia akan Diatur Dalam UU
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menghadiri Raker Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2016). [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan, agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sehingga mampu bersaing secara regional maupun global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Arsitektur di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Dalam raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRI RI Fary Djemy Francis tersebut, turut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian PUPR

Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktek arsitektur dalam RUU Arsitek dapat pula termasuk perencanan konstruksi selain untuk bangunan gedung.

Kemudian terkait program pendidikan arsitektur yang dimaksud dalam persyaratan arsitek pada RUU Arsitek adalah perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional yaitu 4+1 tahun, artinya empat tahun pendidikan ditambah 1 tahun untuk praktek profesi arsitek.

Sementara terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam. Karena tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek sudah merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.

Pada raker pembahasan DIM RUU Arsitek tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui usulan DIM yang diajukan Kementerian PUPR.

Fary menjelaskan bahwa jumlah rumusan DIM yang diusulkan kementerian PUPR sebanyak 363 yang terdiri dari Rumusan Tetap 119 DIM, Penyempurnaan Redaksional 18 DIM, Penyempurnaan Substansi 53 DIM, Penghapusan Substansi 122 DIM, Penambahan Substansi Baru 48 DIM dan Perubahan urutan 3 DIM. "Rumusan DIM disetujui pada rapat kerja hari ini, sehingga nanti bisa langsung dibentuk panitia kerja atau Panja RUU Arsitek,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI