Ketua OJK: Tax Amnesty Diperlukan Karena APBN Tak Cukup

Selasa, 06 September 2016 | 18:03 WIB
Ketua OJK: Tax Amnesty Diperlukan Karena APBN Tak Cukup
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan ditengah upaya keras pemerintah untuk terus mendorong lebih banyak lagi wajib pajak ikut serta dalam program “Tax Amnesty”, dirinya mengapresiasi setiap usaha yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk ikut mensosialisasikan bagaimana pentingnya pelaksanaan program tax amnesty dalam mendorong percepatan pembangunan nasional.

"Dan pada pagi hari ini, Saya sangat bersyukur bahwa komunitas di pasar modal yang dimotori oleh Asosiasi Emiten Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan PT Bursa Efek Indonesia, ikut berpartisipasi mendukung pelaksanaan Tax Amnesty," kata Muliaman dalam Seminar bertajuk “BAWA PULANG, BANGUN NEGERIMU” di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/9/2016). 

Muliaman menjelaskan salah satu program Nawa Cita yang menjadi strategi pembangunan Presiden Joko Widodo adalah peningkatan produktivitas dan daya saing industri domestik secara global. Upaya ini selain diwujudkan melalui peningkatan ease of doing business di Indonesia, juga di diwujudkan melalui berbagai program pembangunan infrastruktur dan kawasan industri diseluruh Indonesia. "Saat ini, dapat kita lihat bagaimana pemerintah gencar membangun sarana infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, jalur kereta api, dan bandara, yang semuanya tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Jika keseluruhan pembiayaan pembangunan infrastruktur tersebut mengandalkan APBN, tentunya tidak akan mencukupi. APBN yang tersedia dalam 5 tahun diperkirakan hanya Rp1.500 triliun, sementara kebutuhan pembangunan diperkirakan lebih dari Rp5.000 triliun," jelas Muliaman.

Disinilah pentingnya pemerintah  menarik dana-dana yang menganggur di luar negeri agar kembali masuk ke Indonesia (repatriasi) melalui program penghapusan pajak (Tax Amnesty). Tarif tebusan yang ditawarkan dalam program Tax Amnesti pun cukup kompetitif khususnya pada 3 bulan pertama (Periode I: Juli s/d September 2016) sejak berlakunya UU Pengampunan pajak yakni 2 persen untuk Wajib Pajak (WP) yang mendeklarasikan dan mengalihkan harta sekaligus menginvestasikan harta minimal 3 tahun di dalam negeri; dan 4 persen untuk WP yang hanya mendeklarasikan tanpa membawa pulang asetnya.

"Dengan adanya insentif pajak tersebut, kami di OJK cukup optimis pada batas akhir periode I pengampunan pajak yakni pada akhir bulan ini, akan banyak masuk baik dana tebusan maupun dana repatriasi khususnya bagi WP yang ingin merepatriasi asetnya ke dalam negeri," tutup Muliaman,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI