Potong Anggaran, Gerindra Tuduh Sri Mulyani Langgar Konstitusi

Selasa, 06 September 2016 | 16:18 WIB
Potong Anggaran, Gerindra Tuduh Sri Mulyani Langgar Konstitusi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani inkonstitusional jika melakukan pemotongan anggaran di luar kesepakatan DPR dan Pemerintah.

"Jika Sri Mulyani memotong Rp133 triliun, itu melanggar UUD 1945, Sri Mulyani sudah melanggar konstitusi," kata Syafi'i di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Syafi'i melanjutkan, APBNP merupakan hasil pembahasan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Katanya, menurut UU, pembahasan anggaran dibahas bersama antara DPR dengan pemerintah.

"APBNP kemarin yang dipandu Inpres (instruksi presiden) nomor 6 Tahun 2016,  bahwa anggaran Kementerian, lembaga dipotong 12-25 persen itu kan melalui proses yang panjang, rapat Komisi, rapat Banggar baru rapat paripurna, sah APBNP itu mekanisme yang benar," ujar Syafi'i.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, langkah yang ditempuh oleh Sri Mulyani, menurut Syafi'i merupakan langkah sepihak.

"Tiba-tiba itu begitu disahkan, Sri Mulyani atau pemerintah melakukan pemotongan anggaran sebesar Rp133 triliun tanpa proses UU. Dia (Sri Mulyani) potong sepihak, itu pelanggaran konstitusi, pelangaran UUD 45," tutur Syafi'i.

Menuru Syafi'i, apabila anggaran dari pemerintah tidak disetujui oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya.

"Ini tidak ada pengajuan, tiba-tiba diputusin potong anggaran, itu melanggar konstitusi. dan kalau Jokowi setuju, dalam catatan saya dia telah melanggar konstitusi," kata Syafi'i.

Syafi'i juga menyentil perihal pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pertama, mengangkat WNA menjadi Menteri dan menetapkan APBNP kedua tanpa proses mekanisme undang-undang," kata Syafi'i.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI