Suara.com - Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakar mengatakan, tidak ada persoalan saat pemerintah melakukan pemotongan anggaran. Hal itu menanggapi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.
"Tanya pemerintah. Itu program pemerintah biar hemat. Itu boleh dong. Itu urusan dia (pemerintah). Ini potong, ini tidak, itu kan hak dia," kata Kahar di DPR, Selasa (6/9/2016).
Terpisah, Anggota Banggar M Nizar Zahro mengatakan pemotongan anggaran ini belum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. Namun, menurutnya, penerbitan Inpres init tidak masalah selama tidak melebihi batas yang diatur dalam UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Ya. cukup pakai inpres agar bisa menyesusaikan dan menjaga defisit anggaran tidak melebihi ambang batas 3 persen. Kalau melebihi 3 persen melanggar UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Jadi cukup inpres saja," kata Nizar.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.
Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.