Banggar DPR Tidak Permasalahkan Inpres Pemotongan Anggaran

Selasa, 06 September 2016 | 15:06 WIB
Banggar DPR Tidak Permasalahkan Inpres Pemotongan Anggaran
Gedung MPR/DPR/DPD di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Anggaran DPR Kahar Muzakar mengatakan, tidak ada persoalan saat pemerintah melakukan pemotongan anggaran. Hal itu menanggapi terbitnya ‎Instruksi Presiden ‎Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga.‎

"Tanya pemerintah. Itu program pemerintah biar hemat. Itu boleh dong. Itu urusan dia (pemerintah). Ini potong, ini tidak, itu kan hak dia," kata Kahar di DPR, Selasa (6/9/2016).

Terpisah, ‎Anggota Banggar M Nizar Zahro mengatakan pemotongan anggaran ini belum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. ‎Namun, menurutnya, penerbitan Inpres init tidak masalah selama tidak melebihi batas yang diatur dalam UU nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

"‎Ya. cukup pakai inpres agar bisa menyesusaikan dan menjaga defisit anggaran tidak melebihi ambang batas 3 persen. Kalau melebihi 3 persen melanggar UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Jadi cukup inpres saja," kata Nizar.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan instruksi presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut.

Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai 64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI