Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi XI memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan penjelasan tentang Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga. Sebab, menurutnya, ada yang salah dari penerbitan Inpres ini.
"Komisi terkait, Komisi XI harus memanggil Menkeu untuk meminta penjelasan," kata Fahri di DPR, Selasa (6/9/2016).
Dia menerangkan, pemotongan anggaran ini masuk ke dalam APBN. APBN sendiri disahkan menjadi UU harus dengan persetujuan DPR. Karenanya, politikus PKS ini menganggap penerbitan Inpres ini adalah tindakan yang salah dan rawan gugatan.
"Saya nggak tahu ini siapa yang neken Presiden terus tiba-tiba mau bikin Inpres begitu saja. Gak bisa dong. APBN itu UU," kata dia.
Fahri pun menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar hukum karena menerbitkan Instruksi Presiden tentang Penghematan Anggaran di kementerian dan lembaga. Menurutnya, persetujuan pemotongan dan penambahan anggaran pemerintah yang dijadikan undang-undang harus lewat restu DPR.