Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan meski pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan penjelasan soal program pengampunan pajak atau tax amnesty, namun masih banyak masyarakat yang belum paham terkait program tersebut.
Hingga saat ini sekitar 7.568 masyarakat masih saja menanyakan apa itu tax amnesty, dan harta apa saja yang seharusnya dilaporkan dalam program tersebut.
"Lebih banyak menanyakan soal hartanya sih. Hartanya itu berupa apa yang akan diamnestykan itu. Terus prosedurnya seperti apa," kata Ken saat menggelar konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Selain itu, ada juga yang bertanya soal jika WP mendapatkan harta warisan itu harus bagaimana jika mengikuti program ini.
"Ini kan penjelasannya sudah kami keluarkan dalam Peraturan Pajak No 11 tahun 2016. Saya pikir ini sudah mewakili. Tapi kami akan terus sosialisasikan ini ke masyarakat," katanya.