Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Presiden Joko Widodo melanggar hukum karena menerbitkan instruksi presiden tentang penghematan anggaran di kementerian dan lembaga. Menurutnya, persetujuan pemotongan dan penambahan anggaran pemerintah yang dijadikan undang-undang harus lewat restu DPR.
"Nggak boleh pemotongan angggaran melalui Inpres. Itu salah. Nanti Presiden bisa digugat. Pemotongan anggaran itu hak DPR, kuasa pembuat UU itu adalah DPR UU, APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat memang harus melalui UU," kata Fahri di DPR, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, terbitnya Inpres ini rawan gugatan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dia pun menyayangkan sikap Presiden ini karena akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
"Jadi terus terang saya menyayangkan sekali keputusan Presiden, ngatur-ngatur anggaran pake Inpres kayak gitu, bahaya sekali. Ini Presiden yang buruk bagi kita," tegas dia.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penghematan Anggaran Kementerian dan Lembaga per tanggal 26 Agustus 2016 tersebut. Ada 83 kementerian/lembaga yang diminta menghemat anggaran. Total dari penggematan anggaran itu mencapai Rp64 Triliun. Namun, DPR, DPD dan DPRD tidak diminta melakukan penghematan.