Menyimak proses penganggaran dan penggunaan anggaran yang terjadi di dalam BPJS Ketenagakerjaan, anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menilai perlu adanya penertiban dan pemantauan penggunaan anggaran yang lebih ketat.
Hal ini disebabkan untuk menghindari terjadinya pemborosan dan pembelajaan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan rencana strategis jangan pendek maupun jangka panjang.
"Dewas BPJS Ketenagakerjaan merasa bertanggung jawab secara penuh, sesuai dengan wewenang Dewas dalam UU BPJS No 24 Th. 2011," kata Poempida di Jakarta, Senin (5/9/2016) malam.
Dalam konteks pengawasan publik, menurut Poempida, Dewas akan mengumumkan secara terbuka postur anggaran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2017. Hal ini baru kali pertama akan dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab Dewas terhadap publik sesuai azas transparansi yang termaktub dalam UU BPJS.
"Dengan demikian tidak hanya Dewas saja, namun peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Masyarakat akan dapat mengawasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadikan lembaga ini menjadi lembaga yang kredibel, berwibawa dan berintegritas yang memberikan manfaat maksimal bagi para pesertanya," pungkas Poempida.