Suara.com - Pemerintah Kota Kupang menggratiskan pembayaran pajak untuk 45 ribu wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada warganya yang kurang mampu.
"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk warga Kota Kupang," kata Wali Kota Kupang Jonas Salean, Selasa (6/9/2016).
Ia menjelaskan bahwa Pemkot setempat sudah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45.000 wajib pajak itu dan tidak mengganggu pemasukan dan potensi pemasukan bagi daerah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Jonas Salean mengatakan bahwa jumlah wajib pajak tersebut memiliki kewajiban membayar PBB berada pada nominal Rp10 ribu sampai dengan Rp100 ribu untuk setiap objeknya.
Dari jumlah nominal itulah, Pemkot meyakini para wajib pajak dengan luasan dan wajib bayar di nominal itu adalah warga tidak mampu yang masih membutuhkan perhatian dan sokongan pemerintah.
"Langkah kebijakan inilah yang bisa ditempuh pemerintah untuk kepentingan membantu warga," ujarnya.
Dengan kebijakan gratis tersebut, kata mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu, ongkos yang harusnya untuk membayar PBB bisa dipakai untuk pemenuhan kebutuhan lainnya.
"Ini yang kita harapkan agar bagaimanapun warga bisa tetap terbantu memenuhi kebutuhan dalam rumah tangganya," ungkap dia.
Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang itu mengatakan bahwa pemberlakuan kebijakan gratis tersebut maka akan terjadi pemangkasan pendapatan di sektor PBB, khusus kategori wajib pajak Rp10 ribu s.d. Rp100 ribu senilai Rp2 miliar. Meski demikian, Pemerintah Kota Kupang tidak merasa akan mengalami kekurangan PAD karena kebijakan tersebut.
"Masih ada sektor lain yang akan dipakai untuk menutupi kekurangan pemasukan itu sehingga PAD tetap terjaga jumlahnya," pungkasnya. (Antara)