Pada kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan mengenai komitmennya dalam pengembangan industri perikanan nasional. Hal ini diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Kami telah memiliki roadmap dalam pengembangan industri perikanan dan rumput laut. Kami akan terus dorong pemberdayaan sektor prioritas ini,” tegasnya di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2016).
Melalui Inpres yang ditandatangi Presiden RI Joko Widodo pada 22 Agustus 2016, menunjukkan bahwa Pemerintah bertekad untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara.
Dalam Inpres tersebut, secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan industri perikanan nasional, percepatan pembangunan industri nonproduk pangan berbahan baku ikan dan rumput laut, serta percepatan pembangunan industri bahan penolong untuk kebutuhan industri perikanan nasional.
“Pengembangan industri perikanan ini memerlukan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait lainnya sehingga dapat berjalan secara sinergi dan tepat,” ujar Airlangga. Berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, untuk tahun 2015-2019, kebijakan pengembangan industri pangan berbasis perikanan berfokus pada aneka produk olahan ikan, pengembangan teknologi pengolahan minyak ikan dan penyusunan standar minyak ikan.
Selanjutnya, tahun 2020-2024 akan difokuskan pada pengembangan minyak ikan sebagai pangan fungsional dan pangan fungsional berbasis limbah industri pengolahan ikan (food grade). Sedangkan, tahun 2025-2035 diharapkan industri pengolahan ikan telah menjadi bagian dari industri pangan fungsional.
Sementara itu, nilai ekspor produk ikan menunjukkan peningkatan tetapi masih relatif kecil dibandingkan total ekspor non migas, dimana baru mencapai 2,98 persen. Saat ini, industri pengolahan ikan di Indonesia terdiri dari 636 Usaha Pengolahan Ikan (UPI) skala besar dan 36.000 UPI skala kecil atau rumah tangga dengan teknologi sederhana.
Salah satu industri pengolahan ikan yang cukup berkembang di Indonesia yaitu industri pengalengan ikan. Saat ini industrinya berjumlah 41 perusahaan, dengan jumlah pekerja 46.500 orang dan nilai investasi mencapai Rp. 1,91 triliun. Kapasitas terpasang industri ini mencapai 630.000 ton dengan nilai produksi 315.000 ton pada tahun 2015 (utilisasi produksi hanya 50 persen). Selanjutnya, pada tahun 2015, nilai ekspor ikan dalam kaleng mencapai 23 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai impornya sebesar 1,9 juta Dolar AS.
Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menambahkan, pihaknya mendorong pengembangan industri ini ke wilayah timur Indonesia agar terjadi pemerataan ekonomi. “Melalui balai-balai Kemenperin, kami harapkan juga dapat meningkatkan kemampuan uji mutu laboratorium untuk mengolah ikan dan rumput laut agar produknya memiliki nilai tambah dan berdaya saing,” ujarnya.