Mayarakat kelas menengah diresahkan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahum 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Banyak yang menilai UU itu telah melenceng dari tujuan, sehingga malah membebani masyarakat kecil dengan membayar pajak. Padahal sasaran utamanya adalah para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Anggota Komisi XI DPR Kardaya Warnika menegaskan, masyarakat yang penghasilannya Rp4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak. Menurutnya tax amnesty tersebut sasaran utamanya adalah para pengusaha yang memarkir uang mereka di luar negeri.
Namun kata dia, jika masyarakat berpenghasilan di bawah Rp4,5 juta ingin membayar pajak pengampunan juga tidak mengapa.
"Ini ikut tax amnesty wajib atau tidak. Jadi siapun yang bicara jangan bilang wajib, karena di UU Pengampunan Pajak disebutkan secara sukarela," kata Kardaya dalam diskusi yang bertajuk 'Geger Tax Amnesty' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Tax amnesty tersebut kata dia, bertujuan agar para pengemplang pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaanya diharuskan membayar uang tebusan sekira 2 sampai 4 persen. Namun hal itu tidak berlaku ke masyarakat kelas bawah.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mencontohkan dengan sederhana, seperti dibuatnya jalan bebas hambatan atau tol oleh pemerintah. Masyarakat boleh memilih lewat jalan umum atau lewat jalan tol. Keistimewaannya, jika lewat jalan tol masyarakat akan terhindar dari macet dan banjir.
"Jadi kalau tidak mau pakai jalan tol ya silahkan," katanya.
Namun kendati demikian kata dia, jika misalkan para pengusaha tetap tidak ingin bayar pajak tebusan dengan ikut tax amnesty. Maka di tahun 2018 nanti seluruh negara akan menerapkan program keterbukaan pajak, sehingga pemerintah bisa mengetahui siapa saja pengusaha yang tidak taat membayar.
Oleh karena itu, mereka yang tidak membayar pajak akan dikenakan denda sekira 20 sampai 35 persen. Denda tersebut lebih besar ketimbang ikut tax amnesty yang hanya membayar dua sampai empat persen.
"Ya, karena sifatnya sukarela, ya terserah saja, tapikan ada konsekuensinya," kata Kardaya.