Ditjen Pajak Siap Akomodasi Usulan Pihak UMKM

Sabtu, 03 September 2016 | 12:53 WIB
Ditjen Pajak Siap Akomodasi Usulan Pihak UMKM
Unit layanan tax amnesty di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016). [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama,  berjanji akan mengakomodasi desakan Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PKMI) terkait sulitnya administrasi dalam pengampunan pajak. FK-PKMI meminta agar adanya perombakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

"Nanti kita lakukan penyusaian yang paling bagus seperti apa," kata Yoga dalam diskusi bertajuk 'Geger Tax Amnesty' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).

Sebelumnya, Ketua FK-PKMI, Arwan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan yang ia dapat setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah dengan program pengampunan pajak yang dicanangkan oleh pemerintah tersebut. Dia pun mencontohkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.

"Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan, karena saya pikir kalau sudah gol barang itu, kenapa meski kita ribut. Karena kami setuju dengan pengampunan pajak " kata Arwan.

Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), Franciscus Welirang, meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty.Dia mengeluh administrasi pengajuan tax amnesty cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI