Pihak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengeluhkan proses administrasi dari pendaftaran program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dinilai terlalu ruwet.
Ketua Forum Komunikasi Pengusaha Kecil dan Menengah Indonesia (FK-PMI), Arwan Simanjuntak mengatakan, berdasarkan laporan yang ia dapat setidaknya ada 57 juta UMKM yang resah denga ruwetnya adiministrasi program tax amnesty. Kata dia, seperti dalam Surat Pernyataan Harta (SPH), pengisian formulirnya sangat sulit dengan berbagai item.
"Bagi UMKM itu terlalu menyulitkan," kata Arwan dalam diskusi bertajuk Geger Tax Amnesty di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Dia pun menyarankan agar UMKM tidak mengalami kesulitan dalam proses administrasi dari pendaftaran program tax amnesty, harus ada perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
"Peraturan ini harus segera dirombak. Kalau dirombak saya minta agar pemerintah mencabut pasal persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk tax amnety ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Franciscus Welirang, meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar menyederhanakan proses administrasi pendaftaran program tax amnesty. Dia mengeluhkan administrasi pengajuan tax amnesty cukup menyusahkan dan panjang. Contohnya saja format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item.