Gerindra Nilai Indonesia Sedang Krisis Keuangan

Sabtu, 03 September 2016 | 12:09 WIB
Gerindra Nilai Indonesia Sedang Krisis Keuangan
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika. [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR RI Kardaya Warnika menyebutkan Indonesia saat ini sedang dalam kondisi krisis keuangan. Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dapat mengatasi krisis tersebut. Pasalnya,hasil tax amnesty tersebut  digadang-gadang dapat memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak, dimana bisa mendatangkan keuntungan Rp165 triliun untuk negara.

"Penerimaan pajak tidak tercapai, dan negara ini memang dalam kondisi krisis," kata  Kardaya dalam diskusi bertajuk 'Geger Tax Amnesty'di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).

Politisi dari Fraksi Gerindra tersebut mengibaratkan seperti muslim atau muslimah sedang berada di gurun pasir yang tidak ada makanan, namun hanya ada daging babi yang sudah dijadikan rendang. Karenanya untuk bertahan hidup tidak ada pilihan lain untuk memakannya. Kendati demikian, Kardaya berpesan kepada pemerintah agar kebijakan tax amnesty ini tidak digulirkan setiap tahun. Oleh sebab itu, sosialisasi harus benar-benar dilakukan oleh pemerintah.

"Masalah sangat serius jangan sampai ada pengampunan pajak tiap tahun, ini harus benar-benar matang pelaksanaanya, karena begitu tidak berhasil akan jatuh nama bangsa," katanya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Tax Amnesty atau UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/6/2016).Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.

UU Tax Amnesty, yang diperkirakan mendatangkan Rp165 triliun untuk negara, meski hanya berlaku hingga akhir Maret 2017. UU tersebut hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah mengatakan kebijakan pengampunan pajak ini untuk memperbesar pendapatan negara dari sektor pajak. Dengan menggunakan UU Tax Amnesty, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp165 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI