Pemerintah mengundang pengusaha-pengusaha perkebunan sawit untuk ikut dalam rapat koordinasi lanjutan tentang kebakaran hutan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (1/9/2016).
“Persoalan kebakaran hutan, kita harus mengubah pendekatan dari pemadaman ke pencegahan. Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis.
Hadir dalam rakor ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan pejabat dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian pertanian. Adapun perusahaan yang diundang adalah 20 perusahaan sawit terbesar yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perusahaan dari Grup Sinar Mas, Grup Asia Pulp, Grup Wilmar, Grup Salim, Grup Tripatra dan Grup Astra.
Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan membuat standar dan sistem pencegahan kebakaran karena hal ini lebih mudah direncanakan daripada harus memadamkan api. “Prinsipnya adalah, perusahaan berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran,” tandas Darmin.
Dalam kesempatan ini, para pengusaha dari perkebunan sawit kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah mengatasi kebakaran hutan. Untuk itu, akan dibuat tim teknis yang menyusun standar dan sistem untuk diterapkan bersama oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit. Bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah, perusahaan sawit akan membuat suatu model supaya desa-desa di sekitar perkebunan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.
Selain itu, juga akan dibuat mekanisme insentif-disinsentif pada masyarakat yang dalam satu tahun desanya tidak dilanda kebakaran. Adapun benteng terakhir dari mekanisme ini adalah akan dibuat crisis center yang dilengkapi dengan peralatan dan sumber daya manusia yang profesional.
Apabila mekanisme peringatan dini sudah dilakukan, namun kebakaran tetap terjadi dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, maka mereka akan meminta bantuan crisis center. “Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti, perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan,” ujar Darmin.