Nawacita Hilang dari Buku RAPBN, Misbakhun Ingatkan Menkeu

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 02 September 2016 | 11:47 WIB
Nawacita Hilang dari Buku RAPBN, Misbakhun Ingatkan Menkeu
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun. [Dok DPR RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun mengaku khawatir dengan hilangnya Nawacita dalam RAPBN 2017. Sebab, sejak di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sudah tidak ada lagi Nawacita dalam pembuka RAPBN.

Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kamis (1/9/2016) malam mengatakan, dirinya sudah terlibat dalam tiga kali pembahasan APBN. Yakni APBN Perubahan 2015, APBN 2016, dan yang terakhir RAPBN 2017.

Namun, baru kali ini politikus Golkar itu mengaku bingung. Sebab, dalam buku RAPBN 2017 justru tak ada kata-kata Nawacita.

“Saya bawa nota keuangan sejak tahun awal. Di nota keuangan saat ini saya bingung. Dulu selalu ada karena Nawacita di halaman pertama,” katanya.

Ia menegaskan, Joko Widodo menjadi presiden karena rakyat menginginkan realisasi Nawacita. Karenanya, realisasi Nawacita itu mestinya juga sudah tercermin dalam APBN.

“Kita memilih Jokowi karena Nawacita, cita-citanya. Diyakini cita-cita itu sesuai dnegan keinginan rakyat,” tegasnya.

Karenanya, Misbakhun mengingatkan Menkeu Sri Mulyani agar benar-benar konsisten berada di jalur Nawacita sesuai keinginan Jokowi. “Dan perlu sebuah keyakinan di sini,” tegasnya. 

Misbakhun juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak asal saja mengoreksi asumsi pertumbuhan ekonomi yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo walau dengan alasan profesional judgement sekalipun.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan, bahwa berdasarkan professional judgement atas kondisi teraktual, kemungkinan besar asumsi pertumbuhan ekonomi di RAPBN 2017 harus direvisi dari 5,3 ke angka 5,2. Padahal, Presiden Jokowi dalam pidatonya di hadapan MPR, DPR, dan DPD pada 16 Agustus lalu, menyatakan asumsinya adalah 5,3 persen. Nota resmi lalu disampaikan ke DPR berdasar pidato presiden.

"Saya kembali soal professional judgement Menteri Keuangan bahwa Pertumbuhan Ekonomi adalah 5,2 persen, sementara di nota keuangan presiden 5,3 persen. Ini akan sebabkan kebingungan kita, siapa mengoreksi siapa?" tegas Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI