Suara.com - Pemberlakuan tarif interkoneksi terbaru yang seharusnya dilaksanakan per 1 September 2016 ditunda. Salah satu penyebabnya, karena masih ada operator yang belum memberikan Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI). XL menyesalkan hal tersebut, serta menyatakan bakal melayangkan surat ke pemerintah agar mendesak operator dimaksud.
Pihak pemerintah sendiri, melalui keterangan resmi pada Kamis (1/9/2016), menyatakan bahwa Telkom serta Telkomsel adalah operator yang belum menyerahkan DPI itu.
"Mengingat hari ini adalah 1 September, yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran, biaya tersebut belum dapat digunakan karena seluruh DPI belum terkumpul," ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Noor Iza.
Untuk diketahui, pada 2 Agustus lalu, pemerintah memang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 mengenai tarif interkoneksi baru yakni Rp204. Tarif ini turun 26 persen dari tarif sebelumnya yang Rp250.
Tarif interkoneksi merupakan uang yang harus dibayarkan satu operator ke operator lain saat konsumen menelepon lintas operator. Tarif ini menjadi salah satu bagian dari perhitungan biaya interkoneksi.
Sehubungan dengan hal itu, Vice President Corporate Communications PT XL Axiata, Turina Farouk, menyesalkan sikap operator yang tidak menyerahkan DPI di masa tenggang 15 Agustus lalu.
"Pada saat Surat Edaran itu dikeluarkan pada 2 Agustus, seluruh operator punya deadline untuk menyerahkan DPI pada 15 Agustus. Kami cukup kecewa, karena harusnya semua melengkapi. Pada dasarnya, kami mencoba menegaskan bagaimana (agar) Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bisa segera mengumpulkan kelengkapan DPI, sehingga Surat Edaran bisa segera dijalankan," papar Turina, Kamis (1/9), di Jakarta.
Dalam hal ini, XL menurut Turina pula, telah mempersiapkan surat kepada BRTI. Surat ini segera dikirimkan agar pemerintah mendesak operator yang belum menyerahkan DPI tersebut.
"Suratnya dikirimkan antara hari ini atau besok," ujar Turina.
Selain belum terkumpulnya DPI, sebab lain penundaan pemberlakuan tarif interkoneksi adalah ditundanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menkominfo Rudiantara dengan DPR RI pada 30 Agustus lalu. RDP dijadwalkan ulang untuk digelar sesudah Rudiantara pulang dari Cina, 6 September mendatang.