Kebijakan Tax Amnesty Sudah Teruji di 38 Negara

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 01 September 2016 | 18:53 WIB
Kebijakan Tax Amnesty Sudah Teruji di 38 Negara
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Managing Partner "Danny Darussalam Tax Center" Darusalam mengatakan kebijakan amnesti pajak sudah diterapkan dan teruji di 38 negara sehingga Indonesia tidak perlu meragukan efektivitas penerapannya.

"Kalau kebijakan amnesti pajak memberikan dampak buruk bagi masyarakat, menyebarkan teror yang meresahkan rakyat, tidak mungkin pemerintah dan parlemen di negara-negara itu bersepakat untuk menerapkannya," kata Darusalam dalam sosialisasi amnesti pajak dengan tema "Tanya Jawab Tax Amnesty" di Yogyakarta, Kamis (1/9/2016).

Dari 38 negara yang telah menerapkan kebijakan itu, 14 negara di antaranya adalah Argentina, Trinidad dan Tobago, Thailand, Honduras, Indonesia, Korea Selatan, Fiji, Pakistan, dan Gibraltar.

Sisanya lima negara melakukan amnesti pajak khusus repatriasi (offshore voluntray disclosure program), yaitu Israel, Malaysia, Rusia, Brazil dan India.

Di luar itu, terdapat dua negara yakni Kenya dan Yunani yang tengah menimbang untuk menerapkan amnesti pajak.

"Amnesti pajak dipraktikkan di negara sosialis dan kapitalis tanpa pandang bulu. Di Amerika Serikat, 45 dari 50 negara bagiannya pernah menerapkan kebijakan ini," kata dia.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia dapat belajar dari negara-negara yang sudah menerapkan amnesti pajak termasuk bagaimana penduduk di negara-negara tersebut menyikapi kebijakan tersebut, baik yang pro maupun kontra.

Pro kontra dalam penerapan kebijakan itu selalu muncul di seluruh negara yang akan menerapkannya. Hal itu, menurut dia, bisa dipahami karena amnesti pajak bukanlah kebijakan yang terbaik atau ideal, melainkan kebijakan terbaik kedua (second best policy).

Darussalam menambahkan gugatan yang dilakukan kelompok yang kontra terhadap kebijakan amnesti pajak juga pernah diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jerman pada 1990. Konstruksi gugatan itu berpijak pada soal ketidakadilan, yaitu diskriminasi antara wajib pajak patuh dan tidak patuh.

Namun dalam putusannya, MK Jerman menganggap amnesti pajak tidak melanggar konstitusi sebab kebijakan itu justru bertujuan membawa kembali wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh.

"Pelajaran dari kasus uji materi amnesti pajak di Jerman itu tidak lain adalah bahwa argumentasi ketidakadilan tidak relevan terhadap amnesti pajak sebab dengan amnesti pajak basis dan penerimaan pajak akan meningkat, dan itu digunakan untuk meraih cita-cita konstitusi," kata dia.

Dekan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Wihana Kirana Jaya mengatakan alternatif kebijakan amnesti pajak menjadi pilihan yang tepat di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang mengalami volatilitas atau ketidakpastian.

Kebijakan itu, menurut dia, juga sesuai dengan prinsip Nawacita yang menekankan pada kemandirian dalam memperoleh tambahan dana pembangunan dengan tidak bergantung pada dana pinjaman lainnya.

"Memang inilah momen yang tepat untuk menerapkan kebijakan itu di tengah kondisi yang tidak menguntungkan baik global maupun nasional," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI