Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan sosialisasi hasil revisi Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (1/9/2016). Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto mengatakan, inti dari revisi Permen No. 15 Tahun 2016, terletak pada jumlah pelabuhan muat singgah yang diizinkan bagi kapal pengangkut ikan hidup, frekuensi kapal asing yang masuk ke WPP-RI selama SIKPI berlaku, bobot kapal pengangkut ikan, dan kewenangan penerbitan SIKPI.
"Paling besar ukurannya 300 GT dari hasil tangkap dan 500 GT dari hasil budidaya. Dinaikkan dari sebelumnya 300 GT ke 500 GT untuk budidaya. Dulu tempat diizinkan 1, sekarang diizinkan 4. Pengusaha bisa pilih dari 181 pelabuhan muat singgah yang ada di Indonesia," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2016).
Adapun frekuensi operasi kapal angkut naik dari 6 kali menjadi12 kali per tahun. "Tapi tetap ikan tidak boleh ditangkap dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak ditangkap di wilayah konservasi," tegas Slamet.
Slamet mengungkapkan, perubahan-perubahan dalam Permen No. 15 Tahun 2016 disesuaikan dengan kesepakatan antara pihak KKP dan pihak pengusaha yang terkait langsung dengan Permen ini. Dengan adanya Permen ini, pemerintah berharap percepatan dalam program pembangunan di sektor perikanan dapat terus dilakukan. "Jadi, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang terkait perubahan-perubahan dalam Permen ini. Dengan adanya perubahan ini, kita ingin para pengusaha di budidaya terus meningkat. Kita inginkan percepatan dalam program pembangunan di sektor perikanan," ujar Slamet.
Terkait tujuan diterbitkannya Permen No. 15 Tahun 2016, Slamet mengungkapkan bahwa tujuan utama penerbitan Permen ini adalah untuk kelestarian lingkungan. "Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan kita. Dalam Permen itu sudah ada pemisahan antara perikanan budidaya dan tangkap. Yang membedakan adalah asal usul benihnya," ungkap Slamet.
Selain itu, tujuan diterbitkannya Permen No. 15 Tahun 2016 adalah untuk mewujudkan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta mencegah Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI). Dalam Permen No. 15 Tahun 2016, mengatur keberpihakan terhadap lingkungan. Slamet menambahkan bahwa lingkungan yang tercemar berdampak sangat besar pada perikanan budidaya. Oleh karena itu, sangat penting menerbitkan Permen yang berpihak kepada kelestarian lingkungan.
"Saya kira ini merupakan satu langkah yang positif," tandas Slamet.