Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan hari ini menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Di dalam rapat kerja tersebut, Luhut memberikan sinyal akan memberikan kelonggaran atau relaksasi izin ekspor mineral mentah kepada PT Freeport Indonesia.
Relaksasi ini akan diberlakukan karena pembangunan smelter yang dilakukan Freeport menunjukkan progres yang belum maksimal. Padahal sebelumnya, pemerintah memberikan syarat kepada Freeport bahwa jika ingin memperpanjang izin ekspor, maka perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini harus membangun smelter di Indonesia.
"Sejatinya ini bukan sepenuhnya kesalahan mereka (Freeport). Ini juga salah UU Minerba tahun 2009, yang diterapkannya pada 2014. Ya, nggak mungkin mereka mampu membangun smelter dalam waktu singkat. Ditambah harga komoditas sedang menurun," kata Luhut di Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Namun begitu, Luhut memastikan bahwa kebijakan ini nantinya bukan hanya untuk perusahaan-perusahaan tambang besar seperti Freeport dan Newmont saja, tetapi juga untuk semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia.
"Jadi jangan dilihat cuma Freeport dan Newmont, tapi kita juga (ada) industri lain yang sudah membangun smelter di Indonesia," ungkapnya.