Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menegaskan revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) harus berlaku universal tanpa melihat satu-dua pihak saja.
"Soal finalisasi revisi UU Minerba, kami menunggu apa yang diberikan oleh parlemen. Tapi kami beri masukan yang intinya, kami tidak ingin revisi UU Minerba berlaku untuk satu dua orang, tapi berlaku universal. Keadilan harus ada," katanya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman itu menyebut keadilan harus ada dalam aturan pengelolaan mineral dan batubara nasional.
Keadilan, lanjut dia, juga harus berlaku terhadap industri lain yang telah melakukan pembangunan fasilitas pemurnian atau bahkan berhenti karena kesulitan arus kas (cash flow). "Artinya kita jangan lihat Freeport atau Newmont saja. Kita juga lihat industri-industri lain yang sudah mungkin membangun 25 persen, 35 persen, juga yang berhenti karena 'cash flow'. Dengan melihat secara adil, dan memberikan relaksasi ini, dalam tenggat waktu tertentu saya kira ini akan membuat bagus," katanya.
Luhut juga menuturkan, aturan UU Minerba yang pelaksanaannya berlaku mulai 2014 murni merupakan kesalahan pemerintah. Pasalnya, ketika harga komoditas mineral menurun seperti saat ini, tentu akan sangat berat bagi para investor untuk membangun smelter. "Ini bukan salah mereka juga, salah pemerintah juga karena pelaksanaannya 2014 sehingga tidak mungkin lah mereka membangun smelter dengan investasi besar saat harga komoditi menurun," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR RI Fadel Muhammad mengakui pihaknya masih terus melakukan pembahasan revisi UU Minerba. Namun ia memastikan tahun ini revisi undang-undang tersebut rampung. "Insya Allah sebelum akhir tahun ini revisi UU Minerba sudah bisa selesai,"sebutnya.
UU Minerba menekankan hilirisasi mineral dan batubara. Revisi UU Minerba dibutuhkan untuk menganulir sejumlah aturan di bawahnya yang tidak sinkron. Sesuai Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2014 yang kemudian direvisi melalui Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2016, tahun 2017 adalah tahun terakhir bagi perusahaan untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. (Antara)