Selain mengawasi barang beredar, Kemendag melalui Direktorat Metrologi juga melakukan pengawasan di bidang kemetrologian. Pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Pengawasan dilakukan terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), yang terdiri atas 74 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), 203 Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), dan 270 nozzle di 13 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebagian besar alat-alat UTTP yang diawasi berada dalam batas toleransi. Hasil pengawasan nozzle menunjukkan sebanyak 250 nozzle (92,6 persen) masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), 17 nozzle (6,3 persen) melebihi BKD, dan 3 nozzle (1,1 persen) tidak diuji karena rusak. “Terhadap 17 nozzle tersebut dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti tera ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi setempat,” ujar Syahrul.
Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap 10 produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), yang terdiri atas 9 produk komoditas prioritas ASEAN. Produk-produk tersebut yaitu beras, mi instan, teh, kopi, gula, kecap/saus, susu, minyak goreng dan minuman buah, serta 1 produk liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg yang telah diawasi di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Dari 99 produk yang diawasi, sebesar 86,1 persen memenuhi kesesuaian label dan 4,7 persen memenuhi kebenaran kuantitas.