Misbakhun Berharap MK Tak Salah Langkah Soal Gugatan Tax Amnesty

Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:51 WIB
Misbakhun Berharap MK Tak Salah Langkah Soal Gugatan Tax Amnesty
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejumlah pihak mewacanakan akan  melakukan gugatan atas undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak pro masyarakat kecil. Salah satu yang melempar wacana tersebut adalah organisasi Islam, Muhammadiyah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional, termasuk melakukan gugatan atas peraturan perundang-undangan yang ada.

"Saya menghormati penggunaan hak konsitusional warga negara itu untuk melakukan gugatan ke MK," kata Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Namun demikian, Misbakhun berharap agar MK melakukan pertimbangan secara matang. Ia tidak mau MK salah mengambil sikap atas gugatan tersebut.

"Saya berharap MK mempertimbangkan dengan benar dan hati-hati dan penuh perhatian, bahwa kepentingan tax amnesty ini sangat besar untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, kebijakan tax amnesty dibuat untuk pembangunan negara. Katanya, manfaat tax amnesty dapat dijadikan landasan oleh MK dalam menyikapi gugatan tersebut.

"Tax amnesty untuk menjalankan proses pembangunan negara yang saat ini berjalan. Manfaat tax amnesty ini sangat besar dan ini menjadi pertimbangan yang kuat, untuk supaya menjadi dasar pengambilan keputusan atas gugatan tersebut," tutur Misbakhun.

Dengan adanya gugatan tersebut, Misbakhun berharap agar kebijakan tax amnesty semakin diperkuat secara konstitusional.

"Untuk itu saya berharap juga dengan adanya gugatan-gugatan ini, nantinya justru akan memperkuat standing position undang-undang tax amnesty ini secara konstitusional," kata Misbakhun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI