Penjualan Industri Jamu & Kosmetik 2016 Diprediksi Rp17 Triliun

Selasa, 30 Agustus 2016 | 17:51 WIB
Penjualan Industri Jamu & Kosmetik 2016 Diprediksi Rp17 Triliun
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu 2016 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/8/2016). [Dok Kementerian Perindustrian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk meningkatkan kemandirian industri kosmetik dan jamu nasional dalam upaya mengurangi ketergantungan bahan baku impor. Apalagi, Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan sektor ini karena tingginya jumlah penduduk dan tersedianya sumber daya alam yang melimpah.

“Untuk itu, kami menekankan penguasaan teknologi kepada pelaku industri kosmetik dan jamu agar mampu mengolah bahan baku lokal. Selanjutnya, kami mengampanyekan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) kepada masyarakat,” tegas Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada pembukaan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu 2016 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Di samping itu, Pemerintah berupaya membuka peluang untuk perluasan pasar dan kerja sama ekonomi bagi industri kosmetik dan jamu nasional. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan skema perjanjian perdagangan bebas yang komprehensif. “Saat ini kita telah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Pada tahun 2018 nanti, kita akan menghadapi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP),” ujar Airlangga.

Berdasarkan, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, industri kosmetik dan jamu merupakan sektor prioritas karena berperan besar sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. ”Industri kosmetik sebagai salah satu industri yang stategis dan potensial, karena saat ini sebanyak 760 perusahaan kosmetik tersebar di wilayah Indonesia serta mampu menyerap sebanyak 75 ribu tenaga kerja secara langsung dan 600 ribu tenaga kerja secara tidak langsung,” papar Airlangga.

Selain itu, lanjutnya, neraca perdagangan produk kosmetik mengalami surplus sebesar 90 persen. Hal ini ditunjukkan dengan nilai ekspor kosmetik pada tahun 2015 yang mencapai USD 818 juta atau dua kali lipat dibandingkan nilai impornya sebesar 441 juta Dolar Amerika Serikat (AS). “Sedangkan, industri jamu dan obat tradisional juga mencatatkan prestasi yang menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir,” tutur Airlangga. Hal tersebut terlihat dari omzet yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2015, penjualan mencapai Rp16 triliun dan pada tahun 2016 diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Saat ini,terdapat 1.247 industri jamu yang terdiri dari 129 Industri Obat Tradisional (IOT) dan selebihnya termasuk golongan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) dan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) yang tersebar di wilayah Indonesia terutama di Pulau Jawa.

Hingga saat ini juga, industri obat tradisional mampu menyerap sebanyak 15 juta tenaga kerja, yang meliputi 3 juta terserap di industri jamu yang berfungsi sebagai obat dan selebihnya 12 juta terserap di industri jamu yang telah berkembang ke arah makanan, minuman, kosmetik, spa, dan aromaterapi.

Peningkatan daya saing

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PuanMaharani menyatakan, Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan menerbitkan kebijakan strategis yang dapat memperkuat struktur sektornya.

“Salah satunya adalah dengan optimalisasi pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi, yang ke depan akan dikawal langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Task Force Paket Kebijakan, agar hasil yang dicapai dapat bermanfaat langsung bagi dunia industri nasional,” tuturnya.

Pemerintah juga menyadari, lanjut Puan, bahwa pembinaan industri kosmetik dan jamu merupakan kerja sama lintas sektoral yang saling terintegrasi. “Industri ini terus didorong untuk bangkit. Dalam pembinaannya, selain pemenuhan terhadap regulasi dari sisi kesehatan juga diperlukan fasilitasi atau pembinaan untuk menjamin standar dan kualitas produk,” ujarnya

Menurut Puan, peran asosiasi dunia usaha sangat penting sebagai mitra Pemerintah dalam memberikan masukan serta evaluasi kebijakan. “Dalam upaya peningkatan daya saing, peran pengusaha yang dapat dilakukan, antara lain pengembangan teknologi tinggi, peningkatan penggunaan bahan baku lokal, serta pengembangan tenaga kerja terampil,” paparnya.

Puan menambahkan, pihaknya aktif melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga di bawah jajarannya, yakni Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) untuk menanggulangi produk kosmetik dan jamu ilegal. “Karena efek negatifnya dari jamu ilegal adalah penyakit,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan atas kontribusi dan partisipasinya pada penyelenggaraan Pameran Industri Kosmetik dan Jamu 2016.

Pemangku kepentingan tersebut, antara lain yaitu Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA KOSMETIKA), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI), Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP JAMU), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), sertaGabungan Pengusaha Kosmetik Kecil Menegah Indonesia (GP KOSKEMINDO).

Sigit menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari,tanggal 30 Agustus-2 September 2016 di PlasaPameran Industri ini diikuti sebanyak29 perusahaan kosmetik, 17 perusahaan jamu, dan 1 perusahaan farmasi. Para peserta pameran merupakan pelaku industri kosmetik dan jamu yang telah mendapatkan Sertifikasi dalam penerapan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), bahkan beberapa diantaranya telah mampu mengekspor produknya ke luar negeri.

Tujuan digelarnya pameran ini adalah untuk mempromosikan industri kosmetik dan jamu dalam negeri yang telah mampu memproduksi dengan kualitas baik sesuai standar yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri kesehatan serta prosedur pelaksanaan yang diterbitkan oleh BPOMSelain itu dalam rangka mendorong penggunaan atau pemakaian produk dalam negeri sehingga produk kosmetik dan jamu menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI