Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mempermudah proses perizinan dengan membuka gerai perizinan di sejumlah titik potensial di Indonesia. Setelah sukses membuka gerai perizinan di 11 lokasi, KKP berhasil membuka gerai di Pati, Jawa Tengah yang ditengarai nelayannya banyak menggunakan cantrang. Penataan perizinan terhadap kapal perikanan nakal menjadi salah satu fokus utama KKP untuk menyelamatkan sumber daya ikan dari kerusakan akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Mekanisme gerai perizinan one stop solution adalah salah satu konsep pelaksanaan gerai perizinan dimana KKP dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara on the spot duduk bersama dalam penerbitan izin di lokasi gerai. Izin yang diterbitkan berupa Surat izin Usaha Perikanan (SIUP), Buku Kapal Perikanan (BKP), maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan perlu dilakukan penataan ukuran kapal penangkapan ikan dengan membuka gerai perizinan di 31 lokasi seluruh Indonesia. Hal ini untuk mempermudah pelaku usaha kapal perikanan dalam memperoleh izin kapal. Selain itu, juga untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumberdaya ikan dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap. “Kami harap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin kapal mereka. Sebagai tindak lanjut penataan ukuran kapal, kami memeriksa kesesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan,” papar Zulficar dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2016).
Zulficar melanjutkan, saat ini KKP sudah membuka gerai perizinan di 12 lokasi. Sebanyak 296 SIUP dan 299 SIPI sudah diterbitkan. KKP yakin percepatan proses perizinan kapal hasil pengukuran ulang dapat tercapai. Pelaku usaha pun diharapkan puas dengan pelayanan yang diberikan. Pelaku usaha perikanan pun menyambut antusias kegiatan gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang, karena gerai perizinan merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan pada pengurusan perizinan kapal.
“Kami sangat terbantu, apalagi pemerintah menganut sistem jemput bola, yaitu terjun langsung ke lapangan dan izin cepat jadi,” terang salah satu pelaku usaha.
Ditemui secara terpisah asosiasi perikanan juga menyatakan gerai perizinan merupakan salah satu bentuk nyata KKP untuk menyelamatkan sumberdaya ikan di Indonesia. “Kami harap ini sering dilakukan agar seluruh nelayan ada dapat memverifikasi kembali kapalnya kapalnya sehingga tidak ada lagi manipulasi berat kotor untuk melakukan kecurangan membayar pajak,” ujar asosiasi perikanan.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Nomor 11/PERMEN-KP/2016 tentang standar pelayanan minimum gerai perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang, selama periode bulan April sampai dengan Agustus 2016, KKP telah membuka gerai perizinan di 12 lokasi, yaitu di Kendari, Belawan, Bitung, Jakarta, Sibolga, Indramayu, Pemangkat, Manado, Pekalongan, Bali, Probolinggo, dan Pati. Lokasi terakhir merupakan lokasi terbanyak nelayan yang melakukan mark down kapal dan menggunakan cantrang.
Direktur Pengendalian dan Penangkapan Ikan, Saifuddin menerangkan pembukaan gerai di Pati, Jawa Tengah merupakan kali kedua dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, dimana sebelumnya telah dilakukan di PPN Pekalongan. Sebanyak 83 SIUP, 71 SIPI, dan 52 Buku Kapal berhasil diterbitkan di Pati. Sementara, telah dilakukan cek fisik Alat Penangkap Ikan (API) terhadap 88 kapal perikanan.“Pati menjadi lokasi terbanyak pengguna cantrang dan menjadi rekor lokasi terbanyak penerbitan SIUP, SIPI, dan Buku Kapal. Gerai kami disambut antusias pelaku usaha disana, semakin banyak permohonan dan izin yang diterbitkan, maka semakin banyak pula kapal dengan alat tangkap ramah lingkungan yang beroperasi. Kami menargetkan akan dibuka beberapa gerai di wilayah di provinsi Jawa Tengah, sehingga nelayan di pesisir pantura dapat segera melaut,” jelas Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, berdasarkan permohonan yang masuk, nelayan pantura di Pati telah mendapatkan lokasi yang disesuaikan dengan ketersediaan alokasi, sehingga pemerataan dan kelestarian sumberdaya ikan dapat tetap terjaga. Selain bekerjasama dengan Kemenhub, KKP juga menggandeng Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam pelaksanaan pengukuran gerai perizinan. “Kami mengalami kendala di lapangan, dimana beberapa kali pelaksanaan gerai, seringkali pemilik kapal tidak membawa dokumen kapal secara lengkap. Tanpa kelengkapan dokumen, maka proses tidak dapat dilaksanakan. Kami juga melibatkan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak untuk memverifikasi setiap NPWP yang diusulkan. Sehingga dari sisi perpajakan, hanya pemilik kapal yang taat pajak yang dapat diterbitkan izinnya,” ujar Saifuddin.
Penataan perizinan Dalam penataan perizinan kedepannya, kapal-kapal yang ditenggarai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan ukuran adalah kapal yang berukuran 20 – 30 GT, sehingga dengan adanya ukur ulang dan gerai perizinan, maka jumlah kapal izin daerah dipastikan berkurang. Hal ini karena banyak kapal yang melakukan _mark down _ ukuran kapalnya naik menjadi lebih dari 30 GT yang izinnya diterbitkan oleh pusat. Sedangkan izin kapal kurang dari 30 GT dilaksanakan oleh Provinsi melalui Unit Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan jumlah izin yang diterbitkan provinsi dapat diketahui potensi sumberdaya perikanan di wilayah tersebut. Hal ini menjadi acuan dalam perhitungan alokasi penangkapan ikan dalam satu wilayah pengelolaan.