Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengantisipasi modus baru kejahatan perikanan yang belum lama ini terjadi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, saat ini seluruh pelabuhan di Indonesia akan ditelusuri atas kegiatan illegal fishing. “Kalau nanti ada yang coba-coba bermain ilegal lagi, itu kan sudah kita laporkan ke Interpol. Ya kita bikin jera lagi”, ungkap Susi dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Susi mengatakan, KKP juga sudah menindak tegas para pelaku kejahatan perikanan. Salah satunya adalah pemilik KM.Fransiska yang telah terbukti beroperasi dengan mengganti badan kapal sehingga seperti kapal dalam negeri. Modus kejahatan tersebut terungkap saat melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Benoa, Bali pada 2 Agustus 2016 lalu. Pemilik KM Fransiska yakni SM telah dikenakan status tersangka. Selain itu, ‘RSL’ selaku Direktur Utama PT BSM (pemilik kapal KM Fransiska) dan ‘IKR’ selaku Direktur PT BMS telah ditahan sejak 22 Agustus 2016.
“Ketiga tersangka diduga telah melanggar pasal 93 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak dua milyar rupiah”, terang Susi.
Tiga modus yang dicurigai dalam kejahatan perikanan di Pelabuhan Benoa adalah meminjam izin penangkapan ikan milik kapal lain, mengubah kapal agar seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri (umumnya kapal yang berbadan fiber/besi, dilapisi kayu) atau ‘ganti baju’ serta keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi. Penyidik telah menyita kapal, dokumen kapal serta ikan hasil tangkapan sebanyak 2,5 ton yang saat ini sedang menunggu proses lelang. Selain itu, penyidik Polair pada Satgas 115 juga sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya indikasi 27 kapal yang melakukan praktek ‘ganti baju’.
Selain Benoa, wilayah lain yang telah terindikasi modus kejahatan yang sama adalah wilayah Bitung dan Muara Baru. “Kapal-kapal asing yang nakal ini, persoalannya adalah mereka melakukan transhipment dengan kapal-kapal induk Taiwan. Jadi yang segar sudah dibawa di tengah laut”, jelas Susi.
Adapun kejahatan perikanan lain juga terjadi di Provinsi Lampung yakni perompakan hasil perikanan nelayan. Modus kejahatan antara lain pelaku secara berkelompok memantau tangkapan ikan pada nelayan, kemudian menggunakan perahu cepat mengejar dan memepet kapal nelayan, lalu menodongkan senjata api pistol maupun laras panjang. Secara paksa, mereka mengambil semua hasil laut yang ada di kapalnya.
“Saya pikir hasil tangkapannya mereka kan besar. Kalau mereka rompak satu nelayan kan bisa dapat miliaran. Rajungan mahal harganya. Inilah trend baru”, ujar Susi.
Susi pun meminta masyarakat secara aktif untuk melaporkan kejadian perompakan dan lokasi-lokasi spesifik kejadian kepada Polda Lampung atau KKP. Selain itu, Susi juga memastikan bahwa Kapolda Lampung juga telah berkoordinasi dengan jajarannya untuk antisipasi kejahatan perikanan lainnya, termasuk destructive fishing. “Kapolda Lampung telah (melakukan) koordinasi dengan jajaran terkait dan menyiagakan kapal patrol, helicopter dan penembak jitu, serta berjanji akan menindak dengan tegas pelaku kejahatan perikanan tersebut”, terang Susi.
Sebagai informasi, atas laporan 400 nelayan andon rajungan dan serikat nelayan yang berasal dari Muara Angke, Tegal, Karawang, Indramayu dan Cirebon ke KKP, dinyatakan telah mengalami perompakan sebanyak 86 kali dengan korban 250 nelayan yang berlokasi di sekitar Lampung. Setiap kasus perompakan, sekitar 1-3 ton hasil tangkapan dirampas dengan nilai kerugian mencapai Rp 25 – 50 juta.