Kepemilikan Asing
Setelah sangat lama berkutat masalah kepemilikan asing, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diterbitkan Desember 2015. Meskipun demikian masih banyak aturan yang belum dapat diterapkan karena belum sesuai dengan kondisi lapangan yang ada. Paling tidak isu ini sudah mulai digulirkan.
Tax Amnesty
Pada dasarnya program tax amnesty bisa dikatakan langsung memengaruhi properti ataupun tidak langsung. Tax amnesty bila berjalan dengan baik maka roda ekonomi akan berputar luar biasa. Dana-dana besar dari luar akan masuk ke sektor-sektor padat modal seperti pembangunan infrastruktur yang menjadi salah satu tujuan investasi. Selain itu perbankan nasional akan kebanjiran dana-dana murah. Di sektor properti sendiri dengan terbitnya PMK 122/2016, maka investasi boleh dilakukan di sektor properti dengan pembelian tanah dan/atau bangunan.
Birokrasi Perijinan
Belum habis juga stimulus ke sektor properti, terakhir munculnya PaketKebijakan Ekonomi XIII yang memangkas jenis perijinan dari 33 ijin menjadi 11 ijin atau sebesar 70 persen dengan waktu 1,5 bulan. Cost savingyang diperoleh pengembang bisa mencapai 30%. Namun tentunya perlu kesiapan masing-masing Pemda untuk segera menyiapkan Perdanya agak program ini dapat segera berjalan.
Potensi kenaikan pasar perumahan dan properti semata-mata tidak hanya dikarenakan stimulus-stimulus di atas. Prediksi yang dilakukan Indonesia Property Watch tahun lalu mengisyaratkan siklus properti mulai akan bangkit di semester II/2016 dengan melihat indikator ekonomi dan properti nasional. Bila benar terjadi peningkatan di semester II tahun ini maka tentunya akan semakin luar biasa dengan paket-paket kebijakan yang akan menjadi booster bagi pasar properti nasional.
"IPW memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pemerintahan saat ini. Luar biasa! Belum pernah ada selama negeri ini berdiri munculnya stimulus ke sektor properti diberikan sebanyak ini. Meskipun masih banyak resiko yang akan muncul namun dengan semangat kerja yang luar biasa dari pemerintah ini dapat mengangkat Indonesia dari keterpurukan. Memang masih banyak yang harus dipersiapkan bahkan masih banyak yang belum berdampak signifikan karena aturan yang belum ‘nendang’. Namun hal ini merupakan awal baru yang luar biasa karena pemerintah telah menempatkan sektor perumahan dan properti sebagai salah satu lokomotif penting perekonomian nasional," ujar Ali.
Satu faktor penting yang dirasakan IPW yang masih belum menjadi perhatian pemerintah yaitu terkait dengan Konsep Bank Tanah yang seharusnya sangat krusial dan strategis. Mengapa demikian? Dengan kondisi potensial di sektor properti yang luar biasa, maka sah-sah saja bila pasar perumahan dan properti akan melonjak luar biasa. Hal ini tentunya akan berdampak juga bagi kenaikan harga tanah. Salah satu instrumen yang bisa mengendalikannya adalah dengan Bank Tanah. "Karenanya IPW tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah atas pentingnya hal tersebut. Dengan demikian maka tidak hanya properti menengah atas yang diuntungkan namun di semua segmen dan jenis properti," jelas Ali.
"Dengan banyaknya stimulus yang diberikan, seharusnya dalam waktu tidak lama lagi pasar properti akan kembali unjuk gigi untuk memberikan manfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Jika pasar perumahan tidak juga tumbuh sungguh keterlaluan!," tutup Ali.