Indonesia Property Watch (IPW) kembali mengingatkan pemerintah akan penting dan strategisnya ketersediaan bank tanah bagi pengembangan rumah sederhana untuk rakyat. Berbagai stimulus dan insentif yang diberikan pemerintah ke sektor perumahan dikhawatirkan tidak akan sustain dalam jangka panjang bila bank tanah tidak dipersiapkan secepatnya. Bahkan sejak tahun 2009, IPW terus menerus menekankan pentingnya ketersediaan bank tanah ini.
"Masalahnya harga tanah yang terus naik akan membuat semakin terbatas dan semakin terpinggirkannya penyediaan rumah sederhana yang seharusnya dengan adanya bank tanah tidak harus terjadi seperti itu," kata Ali Tranghanda, CEO IPW dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2016).
Penyediaan rumah sederhana harus dilihat sebagai bagian dari public housing yang tidak bisa dibiarkan masuk area mekanisme pasar biasa karena pastinya harga akan terus naik. Pemerintah harus intervensi dalam ketersediaan tanah untuk pengembangan rumah sederhana dengan bank tanah sehingga tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar dan harga tanah bisa ‘dibekukan’ sehingga tidak terus naik dan semakin tidak terjangkau.
Konsep bank tanah sebenarnya telah ada di jaman orde baru dengan istilah Kasiba (kavling siap bangun) atau Lisiba (lingkungan siap bangun). Konsep ini menjadi strategis karena nantinya tanah-tanah yang bisa dikembangkan untuk public housing dapat segera ‘diamankan’ pemerintah sehingga harga tanahnya tidak terus naik mengikuti mekanisme pasar. “Pemerintah yang mengetahui rencana infrastruktur termasuk simpul-simpul jalan tol, MRT, LRT, kereta api seharusnya dapat bekerja sama dengan masing-masing Pemda untuk mengamankan tanah-tanah di sekitarnya sehingga nantinya dapat dibangun rusun sederhana atau perumahan sederhana untuk rakyat.
"Jadi jangan tunggu sudah jadi dan malahan pemerintah keduluan oleh swasta untuk menguasai lahan-lahan tersebut. Pada akhirnya semakin terbatas tanah-tanah yang bisa dibangun perumahan sederhana,” jelas Ali.
Seharusnya dengan digabungkannya Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian PUPera, dapat lebih sinergi antara pembangunan infrastruktur dan perumahan rakyat namun nyatanya hal ini belum terjadi. Yang terjadi baru sebatas penggabungan belum peleburan sehingga masing-masing kepentingan berjalan sendiri-sendiri. Masalah perumahan rakyat tidak dapat dilihat sebagai program jangka pendek yang tambal sulam. Harus ada road map jangka panjang termasuk isu strategis masalah bank tanah yang harus sesegera mungkin dibentuk.
Bank tanah milik pemerintah ini akan ditampung dalam wadah sebuah Badan Otonomi Perumahan yang bertindak sebagai eksekutor master developer merencanakan dimana saja wilayah-wilayah yang harus dibangun rumah sederhana sesuai dengan data backlog masing-masing wilayah sehingga menjadi tepat sasaran dan tidak hanya berorientasi fisik. Orientasi fisik artinya hanya target membangun namun tidak diperhatikan seberapa besar yang nantinya akan menghuni.
Terkait dengan hal ini juga maka kesiapan tata ruang di masing-masing Pemda menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/Agraria untuk dapat segera melaksanakannya termasuk zona-zona mana saja yang disiapkan dan hanya boleh dibangun rumah sederhana tidak boleh yang lain.
"Tidak henti-hentinya IPW mengingat masalah bank tanah. Jangan sampai pemerintah terlambat untuk menyiapkan instrumen ini," tutup Ali.