Subsidi Perumahan Jaga Daya Beli MBR untuk Miliki Rumah Layak

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:58 WIB
Subsidi Perumahan Jaga Daya Beli MBR untuk Miliki Rumah Layak
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Jakarta, Kamis (25/8/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menjaga agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap mendapatkan rumah dengan harga yang terjangkau. Untuk menjaga daya beli MBR ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggunakan skema Kredit Perumahan (KPR) Subsidi melalui KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP), KPR Selisih Suku Bunga (SSB) dan Bantuan Uang Muka (BUM).

"Dengan subsidi tersebut, MBR mendapatkan bunga rendah yakni 5 persen dibandingkan bunga pasar yang berkisar 9 persen-13 persen. Bunga 5% tersebut berlaku tetap hingga jangka waktu 20 tahun," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin dalam Diskusi Bersama Media dengan tema Prospek SSB dan BUM dalam Mendorong Percepatan Program Sejuta Rumah di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Syarief mengatakan bahwa saat ini FLPP sudah terserap sebanyak 100 persen untuk 100 ribu unit rumah dengan total anggaran Rp9,2 triliun. Oleh karenanya skema KPR-SSB dan BUM menjadi salah satu penopang dalam mencapai target program pembangunan sejuta rumah. Turut hadir dalam diskusi tersebut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, Project Manager Officer Perumnas Andi Patria Nusantara, Kepala Divisi Subsidized Mortgage BTN Hirwandi Gaffar dan Pemimpin Redaksi Majalah Indonesia Housing M. Reynaldi.

Pembangunan rumah dengan dana APBN ditargetkan sebanyak 700 ribu unit melalui penyediaan rumah seperti pembangunan rumah susun, rumah khusus dan rumah swadaya sebanyak 200 ribu unit dan melalui pembiayaan perumahan bagi MBR melalui KPR-FLPP, SSB dan BUM sebanyak 600 ribu unit.

“Pemerintah dari sisi demand,  mendorong melalui FLPP sekitar 100 ribu unit melalui anggaran Rp 9,2 triliun sedangkan melalui SSB dan BUM  ini, bisa sampai 400-500 ribu unit, dengan anggaran Rp 2,3 triliun,” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus yang juga hadir sebagai narasumber.

Sebagai ilustrasi, Maurin menyampaikan dengan harga rumah sebesar Rp 110,5 juta, setelah mendapatkan bunga 5 persen selama 20 tahun, angsuran yang dibayar masyarakat per bulannya sebesar Rp 722 ribu atau lebih kecil dibandingkan bila menggunakan bunga pasar dengan angsuran yang harus dibayar sebesar Rp1,281 juta.

“Rumah jadi kewajiban Negara tapi kita harus efektif, 40 persen penduduk kita masih MBR, inilah yang harus kita dukung,” tambah Maurin.

Sebanyak 40 persen penduduk Indonesia masih dalam kategori Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan melalui FLPP,  SSB dan BUM ini diharapkan dapat membantu mereka dalam kepemilikan rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI