Suara.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Senin 29 Agustus 2016 ditutup turun sebesar 68 poin atau 1,25 persen ke level 5.425 setelah bergerak di antara 5.348-5.426. Sebanyak 71 saham naik, 197 saham turun, 61 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp5.951 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp132 miliar.
Penjelasan tersebut tertuang dalam keterangan resmi Managing Partner PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, Selasa (30/8/2016).
"IHSG melemah 68 point membentuk candle dengan body turun dan shadow di bawah indikasi tekanan turun. IHSG berpeluang konsolidasi melemah dengan support di level 5348 sampai 5296 dan resistance di level 5426 sampai 5476," kata Kiswoyo.
Pasar Amerika ditutup lebih tinggi, dengan sektor keuangan dan material mempimpin penguatan, di tengah investor yang mencerna data ekonomi sambil mencari petunjuk untuk langkah selanjutnya Federal Reserve. investor terlihat sudah melihat laporan data kerja untuk periode Agustus, yang akan dirilis pada hari Jumat (26/8/2016), dengan ekspektasi untuk kenaikan suku bunga pada bulan depan telah naik akhir-akhir ini. DowJones menguat 0.59 persen, ke level 18,503, S&P menguat 0.52 persen ke level 2,180, dengan saham keuangan pimipin semua sektor lebih tinggi. "Sementara Nasdaq menguat 0,15 persen ke level 4,791," ujar Kiswoyo.
Pasar Eropa ditutup lebih rendah pada hari Senin (29/8/2016) karena melemahnya harga minyak mentah berjangka dan dollar AS yang menguat setelah komentar yang hawkish dari ketua Federal Reserve ASJanet Yellen pada hari Jumat. Sebagian bursa saham Eropa ditutup lebih rendah pada hari Senin. Indeks DAX Jerman berakhir turun 0.41 persen di level 10544, sementara itu indeks CAC Perancis ditutup turun sekitar 0.31 persen. Indeks FTSE menguat di 0,31 persen dicatatan perdagangan Jumat (26/8/2016), namun pada hari senin ditutup karena hari libur umum Inggris.
Sementara di dalam negeri, meski banyak yang mendukung, banyak pula yang menjegal Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Mulai dari diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang tersebut juga ditentang di media sosial, hingga di-petisikan di situs Change.org. Sekretaris Kabinet mengatakan bahwa pemerintah memang harus membuktikan efektivitas UU tersebut. Harus ada bukti bahwa UU tersebut berhasil meningkatkan pendapatan negara dan berimbas positif bagi pem-bangunan. Presiden Joko Widodo tetap akan merespons penolakan-penolakan tersebut. Kepala Negara, akan meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait UU tersebut. "Pemerintah, dalam hal ini Presiden, akan segera meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menjelaskan keresahan ini jangan sampai ke mana-mana," tutup Kiswoyo.