Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai polemik Tax Amnesty atau pengampunan pajak, yang belakangan santer diberitakan banyak masyarakat yang resah. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan Amnesty Pajak itu khusus untuk pembayar pajak besar yang menyimpan uangnya di luar negeri.
"Begini lo ya, Tax Amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, terutama yang menaruh uangnya di luar. Tetapi Tax Amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, usaha-usaha kecil," kata Jokowi kepada wartawan usai acara Peresmian Pembukaan Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFI) Tahun 2016 di Indonesia Convention Exhibition, BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).
Menurutnya, isu masyarakat dikalangan bawah yang resah terhadap Amnesty Pajak itu hanya rumor. Dia mengaku setelah dicek langsung di bawah tak ada masalah.
"Itu gosip, rumor kalau ada yang resah. Kalau saya lihat di bawah juga nggak ada apa-apa," ujar dia.
Menjawab polemik mengenai Amnesty Pajak itu, Pemerintah melalui Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yang salah satunya menyebutkan untuk petani, nelayan, dan pensiunan tidak perlu ikut tax Amnesty.
"Inikan hak, bukan kewajiban. Kalau wajib, seluruh masyarakat misalnya harus wajib, itu baru ramai. Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha juga bisa menggunakan bisa tidak, yang usaha kecil bisa menggunakan dan bisa tidak. Jadi bukan wajib, kok ramai (kisruh) bangat sih," tutur Jokowi.